Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyebut suap dan gratifikasi berbeda. Dia mengatakan suap bersifat transaksional, tapi gratifikasi biasanya seperti menanam budi.
"Karena suap dan gratifikasi itu ya hampir-hampir mirip. Ini batasannya, kalau gratifikasi. Suap itu kan transaksional, tapi kalau gratifikasi kadang dia sifatnya tanam budi," kata Arif dalam sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Dia mengatakan gratifikasi diberikan supaya pejabat menjadi berpihak pada pemberi. Dia mengatakan hal itu akan memengaruhi pengambilan keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi terus diberikan sehingga memberikan yang bersangkutan itu menjadi mengambil keputusan menjadi tidak independen atau menjadi tidak objektif dalam mengambil keputusan dan menjadi favoritism gitu, itu yang sering terjadi," jelasnya.
Dia mengatakan ada tiga jenis kelompok orang terkait gratifikasi. Dia menyebut ada kelompok patuh, semipatuh, dan tidak patuh.
"Yang pertama adalah orang golongan yang patuh. Patuh di sini ketika sudah ada aturan, dia akan mengikuti. Jadi apa pun dia akan ketika diawasi oleh Inspektorat, ketika diawasi oleh APH, dia tidak diawasi pun dia akan patuh," ujarnya.
Golongan kedua ialah orang yang semi-patuh. Golongan ini, katanya, biasanya melanggar aturan saat tak diawasi.
"Nah, di sinilah kita salah satunya dengan upayanya adalah dengan memberikan pengendalian gratifikasi salah satunya. Jadi memberikan pengaruh supaya dia balik lagi ke relnya," ucapnya.
Menurutnya, harus ada dorongan supaya orang tersebut tidak menerima gratifikasi. Selanjutnya, Arif menyebut ada golongan yang tak patuh.
"Yang repotnya adalah yang terakhir, golongan yang tidak patuh. Dia mau ada inspektorat, mau ada APH, sudah nggak peduli dia, karena dia menganggap itu bagian risiko. Ya di situlah ketika itu sudah tidak bisa terobati, salah satunya ya dengan strateginya adalah dengan penindakan," ujarnya.
Simak juga Video 'Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK, Terima Gratifikasi Rp 30 M':
(tsy/haf)

















































