KPK Mulai Usut Dugaan TPPU Terkait Kasus Eks Wamen Silmy Karim

7 hours ago 3

Jakarta -

KPK melakukan pengembangan perkara pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA, yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim (SK). Kini, KPK mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.

"Beberapa tim sudah melakukan penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset para tersangka karena memang sangat banyak ya untuk perkara imigrasi itu kan ada delapan tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

"Masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka itu dan itu juga sudah sedang dikembangkan, dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Taufik menjelaskan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU ini kemungkinan tidak akan dilimpahkan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsi yang telah diusut. Sebab, kata dia, penyidik dibatasi oleh durasi waktu penahanan.

"Karena memang ini sudah berjalan penahanan kan sudah ada batasnya ya. Kalau penahanan kan berarti 120 hari, 4 bulan, seperti itu. Jadi memang ada untuk pengembangan ke arah TPPU," ucapnya.

Diketahui, kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

Tonton juga video "Bupati Lombok Barat Terima Suap Alphard, Hermes hingga Sapi Kurban"

(kuf/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |