Jakarta -
Polisi menangkap pria yang membuat resah penghuni kosan di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menangkap pelaku setelah menerima informasi dari warga.
"Tim Opsnal Polsek Metro Kebayoran Baru yang dipimpin Iptu Eko Subiantoro berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian," demikian keterangan Polsek Metro Kebayoran Baru lewat akun Instagram @polsek_metro_kebayoran_baru, Selasa (21/7/2026).
Pelaku ditangkap pada Senin (20/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku ditangkap setelah saksi memberikan informasi keberadaan pelaku di sekitar lokasi kejadian kepada Tim Opsnal Polsek Metro Kebayoran Baru Polres Metro Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Metro Kebayoran Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pria tersebut diduga mencuri sejumlah sepatu dari rumah kos yang berlokasi di Jalan Radio Dalam Antena 2 Nomor 38, RT 003 RW 008, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (13/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pencurian tersebut terekam kamera CCTV di kosan dan videonya viral di media sosial (medsos). Dalam video, tampak pelaku menyusuri lorong kosan dan mengambil sepatu-sepatu milik penghuni kosan.
Polisi menangkap pria yang membuat resah penghuni kosan di kawasan Radio Dalam, Jaksel. Polisi menangkap pelaku usai menerima informasi dari warga. (dok Istimewa)
Korban telah membuat laporan tindak pidana pencurian tersebut dan teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VII/2026/SEKTRO KEB BARU/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 Juli 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah kos dan mengambil sejumlah sepatu milik korban dengan berbagai merek dan ukuran yang mengakibatkan kerugian materiil," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tas jinjing (totebag) warna hijau, tas merek Eiger warna hitam, serta satu buah dompet warna cokelat yang berisi kartu identitas milik pelaku. Polisi juga telah meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.
Lihat juga Video 'Dapur MBG di Mojokerto Gagal Beroperasi gegara Dijarah Maling':
(jbr/dhn)

















































