Jakarta -
Polisi menetapkan tersangka terhadap 'Taufik Hidayat' Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yakni pria inisial S yang menyekap dan menganiaya pacaranya berinisial TS (25). Polisi menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pasal 466 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori tiga maksimal 50 juta rupiah," kata Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (21/7/2026).
"Pasal 466 ayat 2 berbunyi jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun. Terakhir Pasal 466 ayat 3 berbunyi jika perbuatan mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan alasan pelaku menyiksa pacarnya tersebut. Pelaku merasa kesal karena mengetahui pacarnya itu bersama pria lain sehingga terjadi cekcok hingga penyekapan.
"Pelaku mengetahui bahwa korban masih jalan dengan laki-laki lain sehingga sejak itulah sejak dia tahu, cekcok, akhirnya korban tidak boleh keluar lagi dari kamar kos-kosannya itu," bebernya.
Sebelumnya, polisi menangkap 'Taufik Hidayat' Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yakni pria inisial S yang menyekap dan menganiaya pacaranya berinisial TS (25). Pelaku S ditangkap di kawasan Jakarta Timur (Jaktim).
"Kemarin malam sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman temannya daerah Jakarta Timur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra saat dihubungi, Sabtu (18/7).
Jerico belum menjelaskan lebih detail terkait penangkapan dan pemeriksaan pelaku S. Dia mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers.
"Nanti lengkap pada waktu rilis hari Senin ya," ujarnya.
Kasus ini mengingatkan pada perkara pria bernama Taufik Hidayat yang menganiaya pacarnya, YTR, di Bandung, Jabar. Taufik telah ditangkap polisi dan sedang diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban.
Simak juga Video 'Pigai Minta Taufik Hidayat Diproses: Tak Boleh Ada Restorative Justice':
(rdh/ygs)

















































