Pimpinan DPR bicara kebijakan pemerintah yang menyesuaikan tarif permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) menjadi Rp 5 juta. Ketua DPR Puan Maharani mengajak WNI mencintai Tanah Air.
"Untuk pembayaran sejumlah uang terkait apa namanya perubahan kewarganegaraan, ya kami berharap tidak ada WNI yang mengubah kewarganegaraannya," kata Puan saat jumpa pers usai rapat paripurna di gedung DPR, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
"Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga menanggapi penyesuaian tarif tersebut. Saan mengatakan rasa cinta Tanah Air harus terus ditumbuhkan.
"Tentu kita ingin bahwa menumbuhkan rasa cinta terhadap Tanah Air itu penting ya. rasa cinta, rasa memiliki terhadap Tanah Air itu menjadi hal penting," ujar Saan.
Namun, Saan mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan kebijakan tersebut. Hal itu, agar tak membebani warga negara.
"Nah, terkait dengan hal-hal yang memberatkan warga negara dan sebagainya, itu penting untuk dipikirkan supaya warga negara tidak merasa terbebani," sambungnya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya buka suara terkait penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang menjadi sorotan publik. Ia menegaskan kenaikan tarif, baik permohonan naturalisasi dan pelepasan status WNI, dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan serta mendukung transformasi digital.
Supratman mengatakan penyesuaian tarif merupakan bagian dari pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah tidak mengalami perubahan selama satu dekade.
"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah. Yang kedua, yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).
Ia menjelaskan salah satu tarif yang banyak diperbincangkan adalah biaya permohonan menjadi WNI bagi WNA dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta. Menurutnya, angka itu tak menjadi masalah bagi kelompok yang berkemampuan ekonomi lebih.
Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia. Menurut Supratman, perubahan tarif tersebut hanya akan berdampak pada jumlah pemohon yang relatif kecil.
"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak, sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara," ujarnya.
(amw/rfs)

















































