Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terlibat debat dengan jaksa saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa sampai mengingatkan tentang pertimbangan dan hal yang bisa memberatkan Nadiem di surat tuntutan.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Mulanya, jaksa menanyakan soal kewenangan penuh seorang menteri dalam mengambil keputusan penggunaan anggaran pada pengadaan Chromebook.
"Apakah saudara paham betul kebijakan untuk memutuskan suatu program ini, di dinas Pendidikan itu, itu sepenuhnya ada kewenangan saudara sebagai menteri?" tanya jaksa.
"Apakah itu pertanyaan?" jawab Nadiem.
"Iya," kata jaksa.
"Jelas tidak," jawab Nadiem.
Nadiem lantas menjelaskan bahwa terkait administrasi kementerian, semua pengadaan, fungsi teknis, sudah didelegasikan ke Dirjen terkait. Dia mengatakan, dari era Mendikbudristek sebelumnya, tidak pernah ada menteri yang menandatangani spek sebuah laptop atau TIK.
"Jadi salah satu hal yang sangat saya sayangkan di dalam persidangan ini adalah terciptanya pengkaburan, terciptanya pembingungan dari sebenarnya siapa wewenangnya siapa. Bukan opini, fakta dari yang tanda tangan mengenai kebijakan spek itu, yaitu Chrome atau Windows, tidak terletak di tingkat menteri, itu adalah di tingkat direktur," kata Nadiem.
"Menurut saudara, kebijakannya diputuskan siapa?" timpal jaksa.
"Saya belum selesai menjawab pertanyaan Bapak Jaksa. Izinkan saya selesai baru nanti silakan Jaksa bertanya berikutnya kepada saya," jawab Nadiem.
Nadiem kemudian lanjut menjelaskan. Dia mengatakan, pada 2020, ada surat SK dari Dirjen dan surat SK dari Direktur yang menyebut pengubahan spek tersebut merupakan hasil tim teknis yang dilakukan di bawah level Dirjen.
Dia menyebut, menteri saat itu tidak menandatangani dokumentasi spek, penunjukan tim teknis, kajian, dan apapun yang berhubungan dengan pengadaan di Kemendikbudristek dengan laptop Chromebook selama dia menjabat.
"Yang selalu diangkat-angkat oleh Pak Jaksa adalah saya menandatangani Permendikbud DAK (Dana Alokasi Khusus). Di mana saya tidak bertanggung jawab terhadap pengadaan yang dilaksanakan Pemda ataupun saya bukan pengguna anggaran di pengadaan tersebut. Jadi ini adalah salah satu kesalahan fatal dalam konstruksi hukum dakwaan saya Pak Jaksa," ungkap Nadiem.
Mendengar pernyataan Nadiem itu, jaksa kemudian meminta Nadiem hanya berbicara tentang apa yang ditanyakan jaksa. Nadiem dan jaksa pun saling sahut-sahutan.
"Saya ingatkan Pak Nadiem ya, jawab saja pertanyaan-pertanyaan saya, karena setiap jawaban saudara itu kata per kata saya catat," terang jaksa.
"Sebaiknya begitu," ujar Nadiem.
"Karena ada yang memberatkan dan mempertimbangkan, seperti itu," terang jaksa.
"Silakan, Pak Jaksa, saya hanya mengutarakan kebenaran," jawab Nadiem.
"Versi saudara," sahut jaksa.
"Jadi izinkan saya menyelesaikan," jawab Nadiem.
"Pertanyaannya apa, jawabnya ke mana-mana," timpal jaksa.
Saksikan Live DetikSore :
Tonton juga video "Nadiem Minta Penangguhan Penahanan, Sebut Harus Segera Operasi"
(kuf/zap)

















































