DPRD DKI Nilai Ranperda Kesehatan Belum Maksimal Atur Pencegahan Stunting

2 hours ago 3

Jakarta - Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti belum jelasnya pengaturan penurunan dan pencegahan stunting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah. Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambahkan pasal khusus yang mengatur kewajiban penanganan stunting secara terukur dan terintegrasi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta, Lazarus Simon Ishak, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Sistem Kesehatan Daerah dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5/2026).

Lazarus mengatakan persoalan stunting di Jakarta masih menjadi masalah serius meski Ibu Kota memiliki kapasitas fiskal terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024, prevalensi stunting di DKI Jakarta masih mencapai 17,2 persen atau sekitar 143.601 balita terdampak.

Menurut dia, kondisi tersebut bahkan menunjukkan tren mengkhawatirkan di beberapa wilayah. Jakarta Pusat, misalnya, mengalami kenaikan prevalensi stunting dari 14 persen pada 2022 menjadi 20,3 persen pada 2024.

"Angka ini tentu perlu menjadi perhatian, apalagi Jakarta sedang menempatkan diri sebagai kota global dan memiliki kapasitas fiskal yang jauh lebih besar dibanding banyak daerah lain," ujar Lazarus.

Fraksi Demokrat-Perindo menilai Ranperda Sistem Kesehatan Daerah belum secara tegas mengatur kewajiban penyelenggaraan perbaikan gizi masyarakat dan pencegahan stunting sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.

Karena itu, pihaknya mengusulkan penambahan pasal dalam Bab Upaya Kesehatan yang mencakup pemantauan status gizi balita di seluruh puskesmas, intervensi terhadap ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronis (KEK) dan bayi usia 0-23 bulan, penguatan Posyandu sebagai ujung tombak deteksi dini, hingga koordinasi lintas organisasi perangkat daerah melalui delapan aksi konvergensi.

Senada dengan Lazarus, Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan meminta adanya standarisasi data pengukuran stunting dengan mengintegrasikan SSGI, Survei Kesehatan Indonesia (SKI), dan Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGBM) ke dalam satu sistem pelaporan yang sebanding.

"Selama ini angka stunting Jakarta sering berubah-ubah karena metode pengukurannya berbeda antara SSGI, SKI, dan EPPGBM. Akibatnya, data antartahun sulit dibandingkan dan membuat intervensi menjadi tidak tepat sasaran," kata Ali.

Fraksi Demokrat-Perindo juga meminta Pemprov DKI menetapkan target prevalensi stunting daerah melalui Peraturan Gubernur dan melaporkannya kepada DPRD setiap tahun agar penanganannya dapat terukur dan diawasi secara berkala.

Dia mengungkapkan Ranperda tersebut sekaligus mencabut tiga perda kesehatan sebelumnya, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2007, Perda Nomor 5 Tahun 2008, dan Perda Nomor 4 Tahun 2009. Karena itu, perubahan pengaturan dinilai harus benar-benar jelas agar tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasi layanan kesehatan di lapangan.

Di sisi lain, Fraksi Demokrat-Perindo mengapresiasi sejumlah capaian sektor kesehatan DKI Jakarta. Salah satunya peningkatan Universal Health Coverage Service Coverage Index (UHC SCI) dari 75,01 pada 2023 menjadi 80,07 pada 2025. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan juga disebut konsisten berada di atas 93 persen.

Meski demikian, Ali menilai Jakarta tidak bisa hanya puas berada di bawah rata-rata nasional dalam penanganan stunting. Menurut dia, sebagai kota global, Jakarta seharusnya mulai mengarah pada standar kota-kota maju dunia yang rata-rata memiliki prevalensi stunting di bawah 10 persen, bahkan berada di kisaran 2-5 persen.

Selain persoalan stunting, Demokrat-Perindo juga menyoroti belum terintegrasinya sistem informasi kesehatan di Jakarta. Fraksi menilai penerapan Rekam Medis Elektronik yang diamanatkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 belum berjalan optimal di lapangan.

Akibatnya, pasien rujukan dari puskesmas ke rumah sakit masih harus mengulang pemeriksaan dan administrasi karena data kesehatan belum tersambung dalam satu sistem.

"Integrasi layanan kesehatan merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera diimplementasikan," ucapnya.

Fraksi Demokrat-Perindo pun meminta Pasal 34 Ranperda tentang Sistem Informasi Kesehatan dilengkapi target penerapan Rekam Medis Elektronik yang terhubung dengan SATUSEHAT dan BPJS di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

(bel/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |