MBMA Punya Rencana Buyback Saham, Alokasikan Dana Rp1,38 Triliun

5 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Merdeka Battery Materials Tbk. (MBMA) mengumumkan rencana melakukan pembelian kembali alias buyback saham sebanyak-banyaknya 1.465.000.000 saham. Alokasi dana untuk aksi korporasi tersebut maksimum sebesar Rp1,38 triliun.

Pembelian Kembali Saham direncanakan akan dilaksanakan terhitung setelah MBMA menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni pada tanggal 16 September 2026. Jangka waktu pelaksanaan pelaksanaan, selambat-lambat tiga bulan usai tanggal Keterbukaan Informasi atau selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 16 Desember 2026 atau tanggal lainnya pada saat buyback

saham telah mencapai 1.465.000.000 unit atau dana yang telah dialokasikan Perseroan untuk buyback saham telah habis digunakan, atau Perseroan memutuskan dan mengumumkan buyback saham telah selesai dilaksanakan sebelum tanggal 16 Desember 2026.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, MBMA mengatakan buyback saham akan dilakukan secara bertahap atau secara penuh melalui BEI. Perseroan akan menunjuk satu perusahaan efek untuk melakukan Pembelian Kembali Saham.

Emiten nikel ini memastikan bahwa sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham memenuhi ketentuan POJK 13/2023 dan POJK 29/2023.

"Perseroan memperkirakan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan dan tidak berdampak atas biaya pembiayaan Perseroan," tegas manajemen MBMA dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (17/9/2026).

Manajemen MBMA juga berharap pelaksanaan buyback tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan.

"Pembelian Kembali Saham ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga saham serta meningkatkan kepercayaan investor, sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan nilai fundamental Perseroan secara lebih wajar," jelas manajemen MBMA.

Lebih lanjut, Perseroan akan melakukan pengalihan atas saham hasil Pembelian Kembali Saham dengan memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya POJK 13/2023 dan POJK 29/2023.

(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |