Maman Pastikan Banpres Rp 1,2 T bagi UMKM Terdampak Bencana Tepat Sasaran

4 hours ago 2

Jakarta -

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden (Banpres) senilai lebih dari Rp 1,2 triliun akan disalurkan secara bertahap pada 2026 dan 2027. Bantuan tersebut akan disalurkan untuk membantu pemulihan usaha mikro yang terdampak bencana di Sumatera secara transparan.

"Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Presiden berdasarkan kondisi dan realitas di lapangan yang kami sampaikan kepada beliau. Niat kita murni untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan, dan kita pastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di wilayah bencana terealisasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).

Hal ini dia ungkapkan saat memimpin Kick Off Sosialisasi Program/Kegiatan Pemulihan Ekonomi Terdampak Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu (26/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro diberikan dalam bentuk hibah tunai sebesar Rp 3 juta untuk setiap usaha mikro yang disalurkan langsung melalui rekening penerima. Program ini memiliki anggaran sekitar Rp 600 miliar pada tahun 2026 dan jumlah yang sama pada tahun 2027 dengan target penerima lebih dari 400 ribu pengusaha UMKM terdampak bencana yang belum atau tidak sedang mengakses kredit perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak, Kementerian UMKM menerapkan mekanisme pendataan dan verifikasi secara berlapis. Kementerian hanya akan memproses data calon penerima yang diusulkan dan disetujui pemerintah daerah melalui kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.

Data tersebut kemudian diverifikasi lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM yang terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia mengatakan bantuan tersebut diprioritaskan bagi pengusaha mikro yang belum mengakses pembiayaan perbankan maupun KUR. Sementara itu, pengusaha yang pernah memperoleh KUR dan telah menyelesaikan kewajibannya tetap dapat menjadi penerima manfaat sepanjang memenuhi persyaratan program.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan afirmasi mulai awal April 2026 bagi penerima KUR yang terdampak bencana seperti keringanan suku bunga sebesar 0% di tahun 2026 dan 3% di 2027, restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu KUR, kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi pembiayaan KUR melalui telepon/surel/pesan singkat, termasuk usulan penghapusbukuan dan/atau penghapusan tagihan kredit KUR.

"Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya. Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan," tuturnya.

Ia menekankan pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota untuk menyamakan data dan memastikan bantuan menjangkau pengusaha mikro yang benar-benar terdampak bencana.

Melalui program tersebut, Kementerian UMKM berkomitmen menjalankan arahan Presiden untuk membantu pengusaha mikro membangun kembali kegiatan usahanya sekaligus menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di wilayah terdampak bencana secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

(akd/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |