KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim

4 hours ago 2

Jakarta -

KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026 yang menjerat Wamen Imipas, Silmy Karim. Salah satu yang diperiksa hari ini ialah Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar atas nama RHS, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Selain Haryo, ada dua saksi lainnya yang turut dipanggil. Keduanya adalah Alberto Vicense Cianry Lake (ALB) selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian serta Kadek Okta Dwi Putra (KOD), yang merupakan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar di kasus ini. Aset itu terdiri atas aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu (19/8).

Taufik menjelaskan penyidik masih terus melakukan penelusuran aset di kasus ini. Penyidik, kata dia, menemukan ada sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain diduga menjadi jeratan hukum baru, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu," ujar Taufik.

Diketahui, kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

(kuf/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |