Lindungi Sektor Padat Karya Pemerintah Perpanjang Diskon Iuran JKK

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Situasi dinamika global juga memberikan dampak signifikan terhadap sektor padat karya di Indonesia. Sektor yang meliputi industri-industri seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan hasil tembakau ini memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, terutama dalam menyerap tenaga kerja.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor industri padat karya menyerap sekitar 13,8% dari total tenaga kerja di Indonesia. Untuk itu, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) bagi dunia usaha, khususnya sektor industri padat karya.

Sebelumnya, diskon ini diberikan pemerintah pada Februari hingga Juli 2025, tetapi melihat situasi dan kondisi global maka program ini diperpanjang kembali untuk periode Agustus 2025 hingga Januari 2026.

"Selain untuk pekerja dan guru honorer, di dalam paket kebijakan yang keempat ini juga akan diberikan perpanjangan diskon 50 persen untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan 6 industri padat karya. Kami melihat dari17,3 juta ini per sektor tentu akan terkena pada sektor-sektor formal dan terutama pada pekerja yang upahnya di bawah 3,5 juta rupiah," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (20/6/2025).

Dia menambahkan program ini bertujuan untuk melindungi para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor. Dengan demikian, mereka tetap bisa mendapatkan jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50% saja.

Diskon iuran JKK ini merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah dalam rangka memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif. Selain meringankan beban perusahaan, kebijakan ini juga memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor padat karya. Jaminan kecelakaan kerja penting untuk memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja, yang jika tidak tertangani dapat berdampak fatal bagi pekerja.

Menurut Direktur Eksekutif CORE Indonesia Moh. Faisal, program ini bermanfaat karena kasus kecelakaan kerja di sektor padat karya cukup banyak. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan RI, total jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia sepanjang tahun 2024 mencapai 462.241 kasus. Dari jumlah tersebut sebanyak 382.000 kasus atau 90,2% diajukan klaim JKK ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Nah, kecelakaan kerja juga kalau di katakan apakah ini bermanfaat? Jelas bermanfaat karena salah satu risiko kerja yang sekarang itu jumlah kasusnya itu meningkat adalah kecelakaan kerja," ucap Faisal.

Faisal memberikan catatan bahwa program ini hanya menyasar pekerja di sektor formal sehingga para pekerja di sektor informal belum mendapatkan manfaat program. Meski demikian, benefit ini juga bisa menjadi pendorong bagi para pekerja untuk masuk ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi sekali lagi, ini beneficiaries-nya adalah para pekerja di sektor formal tentu saja ya. Jadi yang informal tidak termasuk di sini. Tapi, di sisi yang lain juga mudah-mudahan ini juga jadi salah satu insentif lah atau pendorong bagi orang-orang yang masih belum masuk ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Belum terformalisasi, belum teregistrasi, mereka bisa ikut jadi tertarik karena dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," tambah Faisal.

Secara keseluruhan, kebijakan diskon iuran JKK adalah wujud nyata sinergi pemerintah dengan dunia usaha untuk menghadapi tantangan ekonomi bersama. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial pekerja sekaligus meningkatkan daya tahan industri nasional di masa depan.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: Pemerintah Resmi Potong Dana Transfer ke Daerah 50%

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |