Legislator Pertanyakan Usul ASN Pensiun 70 Tahun: Gimana Anak Cucu Kita?

7 hours ago 1

Jakarta -

Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menanggapi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang mengusulkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Arse menyebut, jika semua aparatur negara meminta ditambahi masa kerjanya, generasi yang akan datang akan ditempatkan di mana.

"Jadi, kalau aparatur negara sama aparatur pemerintahan terus, selalu, minta nambah usia kerja, bagaimana dengan generasi kita? Anak-cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana?" ujar Arse dihubungi, Jumat (23/5/2025).

Arse mengatakan pejabat negara mesti peduli pada generasi ke depan. Ia menyinggung Indonesia yang menghadapi bonus demografi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah cukuplah (usia saat ini). Apalagi kita sekarang sedang bonus demografi, mendapatkan bonus demokrasi, ya toh? Usia produktif itu makin banyak, mau dikemanakan mereka?" katanya.

Arse mengatakan sebaiknya setiap usulan dikaji lebih matang. Ia mengkritik jangan sampai masukan yang disampaikan hanya berdasar hasrat semata.

"Jadi, kalau kita mau buat usulan itu, kaji dululah. Usulan itu, apa memang itu menjadi solusi apakah memang akar masalah yang kita hadapi itu," kata legislator Golkar ini.

"Nah, ini yang kurang dari kita ini. Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu selalu by research, kita ini by apa? By hasrat?" sambungnya.

Usulan Usia Pensiun

Sebelumnya, Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya, juga bila tingkat pensiun makin tinggi, harapan hidup ASN semakin baik.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan dikutip detikFinance, Kamis (22/5).

Pria yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu memaparkan usulannya menambah usia pensiun untuk pejabat pada jabatan pimpinan tinggi atau JPT utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT madya atau eselon I mencapai usia 63 tahun.

Lalu, pejabat JPT pratama atau setingkat eselon II mencapai usia 62 tahun, lalu untuk pejabat eselon III dan IV di usia 60 tahun, dan kemudian untuk jabatan fungsional utama batas usia pensiunnya ditetapkan 70 tahun.

Simak juga Video 'DPR Sebut Ada 3 Pasal yang Diubah di RUU TNI: Usia Pensiun-Jabatan Sipil':

(dwr/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |