Pelapor Duga Ada Selisih Rp 30 M Anggaran Sewa Private Jet KPU

7 hours ago 1

Jakarta -

Lembaga Trend Asia yang melaporkan KPU ke DKPP dan KPK terkait penyewaan private jet pribadi di Pemilu 2024 menghitung adanya selisih atau gap sewa sebesar Rp 30 miliar. Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, mengatakan, berdasarkan temuan pihaknya, anggaran penyewaan jet pribadi yang dilakukan KPU tak sampai Rp 45 miliar.

Zakki menyebut selisih operasional private jet yang dihitung sebesar Rp 30 miliar antara data Trend Asia dan anggaran KPU. Disebut ada 59 perjalanan yang dilakukan KPU menggunakan private jet selama Pemilu 2024.

"Ya, kalau kita bicara soal mark-up, itu kan sifatnya dugaan. Dugaan ya. Dugaan pertama kan waktu awal terjadi selisih dari kontrak yang ada, sekitar Rp 19 miliar. Nah, itu sudah dibantah oleh KPU bahwa anggaran riilnya sekitar Rp 45 miliar. Nah, itu. Kemudian dugaan yang kedua adalah dari sisi operasionalnya itu sendiri," ujar Zakki kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zakki mengatakan ada selisih uang operasional penggunaan private jet. Kendati demikian, untuk dugaan adanya penggelembungan perlu dibuktikan berdasarkan hukum yang berlaku.

"Kita menyebutnya gap. Kalau mark-up kan ini sudah mengarah ke tuduhan yang serius, mengarah ke sesuatu yang bersifat hukum. Nah itu nanti biar aparat penegak hukum yang menyimpulkan. Kita melihat ada gap yang sangat besar," ujar Zakki.

"Dari biaya operasionalnya Rp 15 miliar menurut perhitungan kami, kemudian anggaran Rp 45 miliar atau ada sekitar Rp 30 miliar (selisih). Ada gap ya, kita menyebutnya gap," ungkapnya.

Trend Asia menyebut KPU mengklaim penggunaan private jet untuk 31 atau 32 perjalanan. Namun, Zakki melihat ada 59 kali perjalanan oleh KPU.

"Kita memantau 59 trip kan, tapi kan belum terbuka, karena mereka tidak mau kan sampai ngomong detail. Kalau pun ngomong itu juga kemarin juga di media ada sekitar 31 atau 32 trip yang mereka akui. Tapi masih lebih rendah dari trip yang kita temukan. Justru kalau lebih rendah, berarti cost-nya lebih sedikit, sehingga gapnya lebih gede," ungkapnya.

Zakki menilai KPU sebaiknya terbuka terkait anggaran penyewaan jet pribadi. Zakki memandang baru kali ini penggunaan private jet dilegalkan menggunakan APBN.

"Karena sejauh ini yang saya tahu, itu baru pertama kali pemerintah menganggarkan untuk penggunaan private jet secara legal melalui APBN. Ini baru pertama setahuku di lembaga manapun, di kementerian manapun, itu saya cek di anggaran mereka," katanya.

Berikut hasil taksiran biaya private jet berdasarkan Trend Asia:
1. Total estimasi biaya sewa tiga pesawat pribadi dengan register VP-CLL, PK-RJA, dan PK-MHP adalah $516.516 setara dengan Rp 8.182.093.200
2. Perjalanan tiga private jet di atas menghabiskan 151.426 liter avtur (dihitung dari konversi total avtur satuan kg sebesar 121.141 kg avtur) sehingga total biayanya Rp 2.401.355.198.
3. Total pendaratan dari semua perjalanan dihitung dari trip yaitu sebanyak 59. Maka hasilnya adalah 59 x 1.600=94.400. Konversi $94.400 dengan kurs US$ rata-rata 2024 adalah Rp 1.494.144.000.
4. Keuntungan 20% dari seluruh biaya yang dikeluarkan adalah Rp 2.595.524.530
5. Biaya pajak berupa PPN 11% dari total sewa per jam adalah Rp 900.030.252
Total taksiran biaya pemakaian untuk semua sewa private jet adalah Rp 15.573.147.180


Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia) diketahui melaporkan dugaan penyalahgunaan private jet KPU terkait perjalanan dinas 2024 ke KPK. Adapun pelaporan itu dilakukan pada Rabu (7/5). Mereka melapor setelah mendapati sejumlah temuan, yaitu salah satunya dugaan penggelembungan nilai kontrak dengan perusahaan private jet.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, sudah menanggapi pengaduan TI Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia terkait dugaan pelanggaran etik pengadaan private jet di KPU tahun anggaran 2024. Ia menyebut laporan itu akan diverifikasi terlebih dahulu.

"Kami perlakukan sama seperti aduan lainnya. Dilakukan verifikasi dulu, apakah bukti atau syarat formil dan materialnya yang diajukan pengadu sudah lengkap atau belum," ujar Heddy kepada wartawan, Jumat (23/5).

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan alasan penggunaan private jet karena untuk mempercepat proses pendistribusian logistik Pemilu. Afifuddin menjelaskan KPU memiliki waktu yang singkat dalam proses Pemilu 2024.

"Pemilu 2024, kampanye itu cuma 75 hari, jadi betapa waktunya sangat mepet. Sehingga ada kebijakan untuk bagaimana mempercepat proses-proses, termasuk juga memastikan jajaran ad hoc kita, rekrutmen di bawah bagaimana. Intinya untuk percepatan persiapan, kebijakannya begitu. Itu yang kemudian kami lakukan," kata Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

(rfs/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |