Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diketahui membawa iPad dan MacBook di selnya. Asal-usul iPad dan MacBook tersebut masih menjadi tanda tanya.
Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Jaksa meminta izin untuk menyita satu unit iPad dan satu unit laptop milik Tom Lembong.
"Kali ini Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," ujar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa lalu menjelaskan alasan pengajuan penyitaan. Jaksa mengatakan penyitaan itu diajukan lantaran barang-barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong ketika sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia," jelasnya.
"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," imbuh jaksa.
Hakim lalu mengatakan akan mempertimbangkannya. Sidang tersebut kemudian ditutup oleh majelis hakim.
"Itu alasannya, ya? Baik nanti kita akan ambil sikap, ya," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanggapi pengajuan izin penyitaan tersebut.
Untuk diketahui, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bagaimana tanggapan pengacara Tom Lembong? Baca halaman selanjutnya.
Penjelasan Pengacara Tom Lembong
Foto: Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (Adrial Akbar/detikcom)
"Kami belum dapat infonya (penyitaan). Tapi saat ini Pak Tom, lagi menyiapkan pembelaan buat kasusnya, pasti dia membutuhkan iPad untuk mengerjakannya," kata Ari saat dihubungi, Kamis (20/5/2025).
Menurut Ari, tak ada masalah jika Tom Lembong memiliki iPad maupun laptop di dalam rutan. Sebab, kata dia, Tom Lembong juga perlu untuk menyiapkan pembelaan.
"Seharusnya hal tersebut dapat diberikan izin untuk pembelaan kasus hukumnya, supaya hak-hak hukumnya terlindungi," ucap Ari.
"Tapi menurut kami harusnya diizinkan, sama dengan penggunaan alat tulis, pena dan kertas," imbuhnya.
Kejagung Telusuri Asal-usul iPad-MacBook Tom Lembong
Foto: Tom Lembong (Ari Saputra)
"Kita belum tahu itu dari siapa, itu sedang ditelusuri, kenapa bisa masuk," kata Harli kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5).
Harli mengatakan telah ada aturan jelas terkait barang-barang yang dilarang masuk ke kamar tahanan. Barang elektronik seperti iPad dan MacBook, kata Harli, seharusnya tidak boleh ada di dalam sel.
"Perlengkapan alat elektronik ini bisa masuk ke kamar tahanan yang sementara itu dilarang. Boleh ada elektronik tapi yang sifatnya statis dan itu ada di luar kamar tahanan, tapi ini bisa masuk," ungkap Harli.
Jaksa penuntut umum meminta hakim menyetujui penyitaan terhadap dua barang itu. Jaksa menilai ada sesuatu yang penting pada kedua alat elektronik tersebut.
"Jaksa penuntut umum, sesuai keterangannya kemarin, maka diduga ini ada kaitannya dengan perkara," tutur Harli.
"Sehingga dilakukan untuk permohonan penyitaan dan tentu nanti, kalau pengadilan menyetujui, maka JPU akan membaca, mendalami, mengkaji terkait berbagai informasi terkait di dalam barang elektronik itu," sambungnya.
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini