Jakarta -
Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak. Total ada 27 lapak yang ditertibkan di wilayah Kecamatan Cisarua.
"Dasar penertiban yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Jumat (23/5/2025).
Penertiban dilakukan pada pagi hingga siang hari tadi. Penertiban diawali dengan apel dan penyisiran di sekitar lokasi lapak PKL yang dilaporkan masih beroperasi.
"Tim melakukan penyisiran mulai dari Kecamatan Cisarua sampai Hibisc Fantasy Puncak," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kantor Kecamatan Cisarua hingga Simpang Taman Safari, petugas membongkar 12 lapak. Sementara di sekitar Hibisc Fantasy, sebanyak 15 lapak dibongkar.
"Di depan Hibich, kursi, meja, terpal , dan gerobak yang disembunyikan disemak-semak perkebunan teh satu truk penuh," ungkapnya.
Selain melakukan pembongkaran, petugas juga memberi imbauan pedagang yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar. Anwar mengatakan pihaknya akan melakukan patroli setiap hari guna memastikan area Puncak steril dari PKL ilegal.
"Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor tidak akan memberikan ruang terhadap para PKL yang masih berjualan di bahu jalan dan trotoar. Kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif," pungkasnya.
(rdh/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini