KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka Kasus 'Jatah Preman'

6 hours ago 2

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. KPK menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka.

"Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Budi menyatakan, dengan adanya tersangka baru ini, mengonfirmasi penyidikan perkara masih berlanjut. Namun, soal detail kapan penetapan tersangka itu, termasuk pasal yang disangkakan, akan disampaikan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," tuturnya.

"Mengingat peristiwa tangkap tangan sering jadi entry point bagi KPK untuk melihat apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di sektor-sektor lainnya di wilayah Riau," tambah dia.

KPK sendiri telah menyelesaikan penyidikan Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Abdul Wahid segera disidang.

"Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/3).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka adalah:

1. Gubernur Riau, Abdul Wahid
2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

(ial/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |