Koalisi Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejagung

2 hours ago 1
Jakarta -

Koalisi masyarakat sipil hari ini menyambangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka melaporkan kejahatan genosida dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina.

Audiensi diterima oleh perwakilan Direktorat HAM Kejagung serta Kapuspen Kejagung Anang Supriatna. Dalam pertemuan itu, pihak koalisi sipil meminta peran penegak hukum Indonesia untuk mengambil sikap dan langkah hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM di Gaza.

"Tadi kita sudah audiensi terkait soal penerapan yurisdiksi universal di Indonesia dan bagaimana idealnya universal yurisdiksi ini untuk diterapkan di Indonesia, khususnya terkait soal isu di Palestina," kata perwakilan koalisi sipil, Fatia Maulidiyanti, kepada wartawan di Kejagung, Kamis (5/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatia mengatakan lewat yurisdiksi universal, penegak hukum Indonesia bisa menindak pelaku kejahatan internasional. Dia menyebut peluang Kejagung dalam mengusut pelanggaran HAM di Gaza lewat mekanisme yurisdiksi universal memungkinkan karena diatur dalam KUHP baru.

"Tidak hanya untuk kasus Palestina begitu ya, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya dan bisa dimulai dengan Indonesia," ucapnya.

"Dimulai dengan isu paling besar, yaitu isu di Palestina karena ini bisa menjadi preseden yang baik di mana Indonesia dapat mengedepankan perdamaian, mengedepankan prinsip hak asasi manusia, mengedepankan keadilan dan akuntabilitas negara dalam penerapan hukum, dan juga mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia," lanjut Fatia.

Koalisi sipil juga menyoroti pilihan Indonesia bergabung dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian Gaza yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Koalisi sipil menilai pilihan itu bertolak belakang dengan posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB.

"Ketika Prabowo bergabung bersama dengan Board of Peace ini, mewakili pemerintah Indonesia, ini sangat bertentangan dengan posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan PBB. Karena, pada dasarnya, keberadaan Board of Peace ini menegasikan legitimasi dari PBB itu sendiri," lanjutnya.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, yang hadir dalam audiensi itu, juga menjelaskan penegak hukum Indonesia bisa mulai mengusut pelanggaran HAM berat yang dilakukan Israel di Gaza berdasarkan adanya entitas Indonesia yang turut menjadi korban.

Dia merujuk hancurnya rumah sakit Indonesia di Gaza yang dibom oleh tentara Israel. Menurut Feri, peristiwa itu bisa menjadi landasan Kejagung dalam mengusut pelanggaran HAM berat Israel di Gaza.

"Adanya entitas Indonesia yang terganggu, rumah sakit (Indonesia) dibom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak. Jadi, bagi kita, ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan," tutur Feri.

Dia menekankan penerapan asas tersebut juga sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia untuk terlibat aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan.

"Yang penting Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak akan jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional. Mereka bisa masuk Indonesia, mereka sesuka hatinya berbisnis di Indonesia, itu tujuan utamanya terlebih dahulu," tegas Feri.

Respons Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menerima laporan yang diserahkan koalisi masyarakat sipil. Dia memastikan pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu laporan itu.

"Laporan yang tadi rekan-rekan sampaikan nanti akan kami terima, akan kami pelajari, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami," kata Anang.

"Memang benar, memang ada dalam KUHP yang baru, di dalam pasal-pasal disebutkan sebagai masuk ke dalam tindak pidana berat kejahatan kemanusiaan," lanjutnya.

Anang mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, Kejagung tidak dapat bekerja sendiri dalam tindak lanjut laporan yang disampaikan masyarakat. Hal itu butuh koordinasi dengan satuan kerja lain, di antaranya Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, hingga Kementerian HAM.

"Nantinya pun kami dalam pelaksanaannya juga tidak bisa sendiri karena ini in line dengan pemerintah Indonesia. Kita coba bicarakan ke depan seperti apa, terkait juga dengan pemberlakuan KUHP yang baru ini," pungkas Anang.

Saksikan Live DetikSore:

(ond/ygs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |