Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri akan mengawal pelaksanaan program tersebut agar berbagai kendala di daerah dapat segera diselesaikan.
Pendampingan akan mencakup kesiapan lahan, pengangkutan sampah, aspek lingkungan, maupun kebutuhan lainnya.
"Insyaallah Kemendagri akan mengawal mulai dari masalah lahan, volume sampah yang diangkut, lingkungan dan lainnya sesuai dengan perintah Pak Mendagri," ujar Bima dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).
Dukungan tersebut disampaikan usai menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah (Pemda) dan Danantara terkait percepatan pembangunan PSEL.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian besar terhadap penyelesaian masalah sampah di Indonesia.
"Oleh karena itu, kita harus segera menyelesaikan permasalahan sampah yang sejak lama menjadi beban lingkungan, polusi tanah, air, udara, mengancam kesehatan masyarakat," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 mengamanatkan pentingnya percepatan penanganan sampah. Karena itu, tumpukan sampah di sejumlah daerah akan diolah menjadi energi listrik melalui teknologi modern yang aman dan telah diterapkan di berbagai negara.
Ia menyebutkan, program tersebut menargetkan 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota. Pada tahap awal, program ini menyasar daerah yang masuk dalam kategori darurat sampah.
Adapun dalam kesempatan tersebut, penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh sejumlah Pemda di enam lokasi. Daerah tersebut mencakup Serang Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Medan Raya, dan Lampung Raya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, serta sejumlah gubernur maupun bupati/wali kota yang melakukan penandatanganan.
(anl/ega)

















































