Kemenag Pakai Sistem Elektronik Nilai Kinerja Petugas Haji: Ini Transparansi

6 hours ago 1

Makkah -

Kementerian Agama (Kemenag) bakal melakukan penilaian terhadap kinerja petugas haji 1446 H/2025 M. Penilaian dilakukan lewat melalui sistem digital e‑Penkin atau Elektronik Penilaian Kinerja.

"Mekanisme penilaian kinerja petugas haji dilakukan secara terstruktur dan berbasis bukti. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem manajemen kinerja yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arfi Hatim, di Makkah, Senin (23/6/2025).

Arfi mengatakan seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) wajib melakukan pelaporan mandiri atau self report pekerjaan via aplikasi e‑Penkin. Laporan itu berisi uraian tugas yang dikerjakan serta mengunggah bukti pendukung seperti foto atau dokumentasi kerja lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika petugas melaporkan tugas sesuai uraian kerja dan menyertakan bukti yang sah, maka mereka berpotensi memperoleh skor maksimal, yaitu 100. Sebaliknya, jika tidak melaporkan atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, skor akan menurun secara signifikan," kata Arfi.

Penilaian akan dikelompokkan dalam tiga kategori. Pertama, nilai di bawah 50 masuk kategori berkinerja rendah. Kedua, nilai 51 sampai 75 masuk kategori berkinerja cukup dan ketiga, nilai di atas 75 masuk berkinerja baik.

Pengendali Teknis Petugas Haji Ahmad Musta'in menjelaskan penilaian kinerja juga dilengkapi dengan observasi langsung oleh Tim Penilai Kinerja melalui uji petik di lapangan. Dia menyebut langkah tersebut dilakukan untuk menjamin tugas berjalan sesuai standar dan beban kerja yang dirancang realistis.

"Tim Penilai mengevaluasi apakah uraian tugas dijalankan secara benar dan sesuai kapasitas. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka laporan segera dibuat melalui aplikasi KOBO Toolbox untuk ditindaklanjuti," sebutnya.

Kabid Petugas, Tawwabuddin, menyebut evaluasi kinerja petugas dilakukan dalam tiga fase. Pertama ialah fase pra-Armuzna dari 1 sampai 31 Mei 2025.

Kedua ialah fase Armuzna dari 1 sampai 10 Juni 2025. Fase ini merupakan masa puncak operasional haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

"Pada fase ini, beban kerja meningkat drastis dan evaluasi dilakukan lebih ketat," ucapnya.

Ketiga ialah fase pasca Armuzna dari 11 sampai 30 Juni 2025. Fase ini dikhususkan untuk penanganan jemaah usai puncak haji, layanan kepulangan, serta penyelesaian administrasi.

"Lebih dari sekadar alat pelaporan, e‑Penkin menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian pelayanan ibadah haji berjalan dengan optimal, manusiawi, dan berintegritas," ujarnya.

(haf/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |