Kejagung menyampaikan perkembangan penanganan perkara korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung mengatakan telah memeriksa 80 orang saksi.
"MBG sudah banyak saksi yang diperiksa, lebih dari 80 orang lebih. Terus sudah dalam, tapi pemeriksaan tetap berlanjut. Terakhir diperiksa tersangka Lodewyk Pusung ya," tutur Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Anang sekaligus menjelaskan terkait keterlibatan salah seorang oknum TNI dalam perkara tersebut. Anang mengatakan untuk oknum TNI penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang setahu saya yang jelas itu kan dari penyidik ke pidmil ya," jelas Anang.
Status oknum TNI tersebut, kata Anang, masih sebagai saksi. Namun, untuk lebih jauhnya, Anang mengatakan penanganan perkara fokus ditangani oleh pihak Jampidmil.
"Tapi masih saksi setahu saya ya statusnya. Sudah diserahkan itu, sudah kewenangannya. Saya tidak secara pasti tahunya. Yang jelas dari terakhir itu kan diserahkan ke Puspomil," imbuhnya.
Kejagung diketahui telah mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MGB di BGN. Penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut oknum TNI tersebut berinisial BU. Dalam jabatannya di BGN, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Syarief belum mengungkap detail peran BU dalam pengadaan sepeda motor tersebut. Sebagai PPK, oknum TNI berpangkat kolonel itu diduga ikut mengatur jalannya proyek, mulai harga hingga pemenang vendor.
"Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," jelas Syarief.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Jampidsus. Dia memastikan proses hukum terhadap BU akan berjalan sesuai prosedur militer.
"Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," ujar Andi Suci.
Andi Suci mengungkap bahwa BU berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL). "Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL)," pungkas Andi Suci.
Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Para tersangka adalah eks petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Berikut daftar para tersangka:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Tonton juga video "BGN Evaluasi Jumlah Penerima Manfaat MBG di Setiap SPPG"
(kuf/rfs)


















































