Jakarta -
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan terkait perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung pun mempersilakan.
"Ya saya baru tahu, nih, secara ini. Ya silakan aja, ajukan aja," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Adapun Lodewyk kali ini mengajukan praperadilan ke PN Jakpus. Pengajuan praperadilan kali ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," ujar Andi Saputra dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/8).
Sidang perdana akan digelar pada Rabu (12/8) mendatang. PN Jakpus juga telah menunjuk hakim tunggal untuk mengadili perkara ini.
"Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M Firman Akbar yang akan mengadilinya," terang Andi.
Lodewyk sendiri sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangkanya dalam perkara tata kelola MBG. Namun gugatan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Abdul Affandi saat sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7), menyatakan, jika perkara tidak terjadi di wilayah hukum PN Jaksel. Hakim menjelaskan bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif.
"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim saat membaca amar putusan.
Hakim menimbang bahwa perkara penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dilakukan di luar wilayah PN Jaksel.
"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.
Hakim menyampaikan berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, PN Jaksel tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan.
"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tutupnya.
Tonton juga video "BGN Copot Kepala SPPG yang Sebabkan Keracunan di Jayapura"
(kuf/idn)


















































