Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PT Bank KB Indonesia Tbk. (BBKP) alias KB Bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut bank milik Kookmin Bank itu harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pihaknya. Kemudian, PHK harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dian mengatakan dirinya mendapat kabar bahwa KB Bank akan melakukan retraining dan relokasi untuk para karyawan entitas bank milik Korea Selatan itu. Namun, ia menekankan bahwa tidak boleh ada dispute antara karyawan dengan KB Bank.
"Biasanya kalau di swasta mostly, saya kira juga bank BUMN sama aja. Itu akan ada win-win solution antara pegawai dan bank. Sejauh ini jarang ada dispute ya, apalagi dalam kondisi rasionalisasi," ungkap Dian di Gedung DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, dalam program rasionalisasi, bank sudah harus mengalokasikan sejumlah dana untuk kompensasi dan biaya terkait lainnya.
Lebih lanjut, Dian mengatakan KB Bank sedang melakukan program "turnaround" dari tenaga manusia ke teknologi. Dian mencontohkan, penggunaan IT yang baru guna menjadi lebih responsif terhadap permintaan kredit, terutama segmen UMKM.
"Terus penanganan-penanganan masalah-masalah isu-isu lain juga, saya kira sudah on the track gitu," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KB Bank mencatatkan penurunan karyawan dan kantor cabang secara signifikan.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per 31 Maret 2026, jumlah karyawan KB Bank baik tetap dan tidak tetap sebanyak 2.265 orang. Jumlah itu telah berkurang drastis, yakni turun 662 orang dari 2.927 orang pada periode yang sama setahun sebelumnya.
Sementara itu, jumlah kantor cabang pembantu (KCP) KB Bank berjumlah 120 unit per kuartal I-2026, berkurang 21 unit dari sebanyak 141 unit pada periode yang sama setahun sebelumnya.
Seiring dengan pengurangan KCP tersebut, jumlah kantor cabang bertambah 1 unit dari Maret 2025 menjadi 29 unit pada Maret 2026. Jumlah ATM juga bertumbuh pesat menjadi 154 unit sepanjang tiga bulan pertama tahun ini, dari hanya 31 unit pada periode yang sama setahun sebelumnya.
Di jajaran direksi, Direktur Retail KB Bank, Robby Mondong baru saja mengajukan pengunduran diri pada 3 Juni 2026. Pengunduran itu terjadi hanya dalam rentang delapan bulan usai ia diputuskan menjadi direktur perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 6 Oktober 2025 lalu. Sebelumnya, Robby merupakan Wakil Direktur Utama KB Bank sejak Juni 2021.
Selain Robby, Direktur Kepatuhan & Risiko KB Bank, Dodi Widjajanto juga mengajukan pengunduran diri pada tanggal yang sama. Ia telah menjabat posisi tersebut sejak Desember 2022.
Menurut Direktur Utama KB Bank, Kunardy Darma Lie menyebut optimalisasi tenaga kerja dan penyesuaian jaringan kantor cabang merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan yang dijalankan pihaknya. Hal itu dilakukan untuk membangun organisasi yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan.
"Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kebutuhan nasabah, dinamika industri perbankan, serta meningkatnya adopsi layanan digital," kata Kunardy kepada CNBC Indonesia, Senin (8/6/2026).
(mkh/mkh)
Addsource on Google


















































