Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) mengungkapkan bahwa perusahaan hingga bulan Mei 2025 ini sudah memberikan sanksi kepada 239 SPBU yang tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro mengatakan diantara SPBU yang disanksi oleh perusahaan adalah SPBU yang menjual produk BBM yang tidak sesuai kualitas. Sanksi juga diberikan lantaran SPBU melakukan tindakan yang tidak sesuai pedoman perusahaan.
"Sampai dengan bulan-bulan ini tercatat sudah 239 SPBU yang kita berikan sanksi, Pak. Baik itu skorsing, seminggu, dua minggu, karena dia menjual kualitas BBM ataupun melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan pedoman yang kita lakukan," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (23/5/2025).
Adapun, dia mengungkapkan pihaknya aktif dalam melakukan pembenahan dan pendisiplinan internal hingga mitra jika didapati melanggar aturan.
"Kami secara aktif dan disiplin melakukan pembenahan-pembenahan internal, pendisiplinan internal, termasuk juga pendisiplinan mitra apabila ada yang melanggar," tambahnya.
Selain melakukan pendisiplinan, Wiko juga menyebutkan pihaknya melakukan produksi ulang BBM di kilang milik perusahaan agar bisa memastikan produk BBM yang dijual pada masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi.
"Jadi itu bagian dari kami untuk tidak mendistribusikan BBM yang kualitasnya tidak masuk. Kami mohon maaf apabila kemudian ternyata sempat ada kekosongan," tandasnya.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pertamina Masih Akan Tingkatkan Pasokan BBM 5 Tahun Ke Depan
Next Article Video: Jutaan Orang Mudik Nataru, 1.820 SPBU Pertamina Buka 24 Jam