Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa memohon hakim menerima seluruh dalil dalam replik ini.
"(Memohon majelis hakim) menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Jaksa meminta majelis hakim menerima seluruh isi surat tuntutan yakni menjatuhkan pidana 18 tahun penjara terhadap Kerry. Jaksa menilai Kerry telah mencampur adukan informasi di luar persidangan dengan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima seluruh tuntutan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Jaksa mengatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Jaksa menyebutkan Kerry telah bersekongkol dengan terdakwa lainnya dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
"Dalam surat dakwaan telah cermat, jelas, dan lengkap menguraikan perbuatan terdapat dalam lakukan persekongkolan melakukan pengaturan pengadaan sewa 3 kapal milik PT JMN maupun persekongkolan dalam kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM yang dilakukan antara lain bersama-sama Dimas, Gading, Riza Chalid," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan rangkaian dugaan perbuatan Kerry juga telah diuraikan dalam surat dakwaan. Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan dalil pembelaan Kerry.
"Di mana perbuatan terdakwa telah kami konstruksikan dalam surat dakwaan yang menjadi perbuatan yang tidak terpisahkan dari perbuatan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan subholding kontrak kerja sama, sehingga dalil keberatan tersebut patut dikesampingkan dan ditolak," ucap jaksa.
Jaksa juga menanggapi dalil pembelaan Kerry soal tidak terbukti adanya perintah, intervensi, aliran dana, niat jahat dari Kerry, serta adanya manfaat ekonomi dari pengadaan sewa kapal tersebut. Jaksa menilai dalil itu merupakan pernyataan subyektif Kerry.
"Pernyataan terdakwa merupakan penilaian subjektif dari seorang terdakwa yang dilakukan dalam upaya membela diri, sehingga wajar jika terdakwa akan mengaktifkan dan menyangkal semua bukti yang sah yang telah dibuktikan serta dihadirkan di persidangan," kata jaksa.
"Meskipun faktanya penuntut umum dalam surat tuntutan telah menguraikan dan membuktikan adanya niat jahat serta perbuatan terdakwa dalam persekongkolan melakukan pengaturan pengadaan sewa 3 kapal milik PT JMN, maupun persekongkolan dalam kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM," tambah jaksa.
Tuntutan Anak Riza Chalid
Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara. Jaksa menyatakan Kerry bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," sambung jaksa.
Jaksa menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 (13,4 triliun).
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi akan diganti 10 tahun kurungan.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa mengatakan perbuatan Kerry juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar.
Selain itu, jaksa menilai Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Jaksa mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Kerry yakni belum pernah dihukum.
Jaksa menyakini Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(mib/rfs)


















































