Istri Kacab Bank Korban Pembunuhan Cerita Rumah Didatangi Orang Berbadan Besar

5 hours ago 4
Jakarta -

Istri kepala cabang (kacab) bank di Jakarta yang meninggal M Ilham Pradipta, Puspita Aulia, menceritakan dia mendapatkan cerita ada orang yang sempat datang ke salah satu rumahnya di Bogor. Dia mendapatkan cerita tersebut dari tetangganya.

Puspita dan ayahnya, yang merupakan mertua dari Ilham, hadir sebagai saksi tambahan pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026). Hakim mulanya menanyakan apakah ada sesuatu yang mencurigakan datang ke rumahnya.

"Lalu kemudian Ibu pasca-sebelum kejadian di tanggal 20, apakah Ibu ada melihat sesuatu yang mencurigakan di sekitar rumah Ibu ataukah ada yang memantau ada mobil parkir yang tidak lihat atau bagaimana seputaran rumah Ibu sebelum tanggal 20?" tanya hakim.

"Saya sempat dapat laporan dari tetangga rumah yang di Bogor. Kebetulan suami saya di daerah Bogor, di daerah Bogor karena dulu itu kami tinggal di rumah orang tua almarhum, jadi KTP kami masih menggunakan alamat itu," jawab Puspita.

Hakim kemudian menanyakan kapan orang itu datang menurut tetangganya. Puspita menjawab orang tersebut datang 2 atau 3 hari sebelumnya.

"Tetapi informasi dari tetangga kepada Ibu ada seperti itu?" tanya hakim.

"Betul. Tetangga. Pastinya nggak, cuma memang berdekatan, Pak, waktunya. Berdekatan antara tanggal 20 dengan informasi mungkin sekitar 2 atau 3 hari sebelumnya," jawab Puspita.

Puspita kemudian mendeskripsikan orang yang datang menurut tetangganya. Dia menyebut orang yang mendatangi rumahnya memakai mobil berwarna putih.

"Dikasih tahu berapa orang naik, apa, yang naik mobil warna putih cuma karena kacanya gelap nggak kelihatan. Cuma dibilangnya orangnya besar-besar, dibilangnya begitu," katanya.

Untuk diketahui, total ada 16 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Persidangan di Pengadilan Militer Jakarta ini digelar untuk mengadili tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa. Mereka ialah:

- Serka Mochamad Nasir (MN)
- Kopda Feri Herianto (FH)
- Serka Frengky Yaru (FY).

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |