Heboh 4 Pulau Cantik RI Dijual, Trenggono Buka Suara-Tegas Bilang Ini

8 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal hebohnya empat pulau cantik di Kawasan Anambas, Kepulauan Riau yang dikabarkan dijual di situs internasional. Ia menegaskan, aktivitas jual-beli pulau di Indonesia tidak dibenarkan secara hukum.

Adapun keempat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau yang mendadak jadi sorotan usai muncul di situs jual-beli pulau, privateislandsonline.com, diantaranya Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok.

"Kalau kita yang pasti, sesuai dengan kewenangan kita, pulau nggak bisa diperjual-belikan. Pasti nggak bisa diperjual-belikan," tegas Trenggono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, aktivitas ekonomi seperti pariwisata di pulau memang dimungkinkan, asalkan tidak mengganggu kawasan konservasi dan telah mengantongi izin resmi. Ia mencontohkan, pembangunan resort untuk wisata laut bisa saja dilakukan, dengan catatan perizinannya lengkap.

"Kalau ada kegiatan ekonomi di situ, seperti kayak pariwisata laut untuk bikin resort, misalnya, dan sebagainya, selama dia tidak mengganggu atau pulau itu bukan menjadi bagian dari ruang konservasi. Itu kan diperbolehkan. Tapi dia kan harus mengurus izin juga," kata dia.

Trenggono mengungkapkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga sebelumnya pernah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa di wilayah Anambas.

Humas Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP. (Dok. KKP)Foto: Humas Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP. (Dok. KKP)
Humas Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP. (Dok. KKP)

"Kita akan lihat kalau mereka nggak ada izinnya, di daerah Kepri (Kepulauan Riau).. Di daerah Kepri pernah juga di Anambas, itu ada yang pernah kita segel. Karena dia tidak memiliki izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan lain sebagainya," tegasnya.

Meskipun pulau kecil, katanya, bisa dimanfaatkan untuk investasi, regulasi tetap melarang segala bentuk jual-beli pulau. "Di UU (undang-undang) jelas pulau kecil tidak bisa diperjualbelikan. Dimanfaatkan boleh. Tapi diperjual-belikan tidak," tegasnya lagi.

Ke depan, KKP berencana memperketat pengawasan melalui teknologi satelit. Hal ini dilakukan agar aktivitas di seluruh pulau dapat terpantau secara digital, terutama dalam membedakan pulau yang bisa dimanfaatkan dan pulau yang wajib dilindungi.

"Nah ini kita seluruh pengawasan, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, kita sudah bisa install semua pengawas digital, yang melalui satelit, yang kemudian kita bisa monitor, mana saja pulau-pulau yang boleh digunakan untuk kepentingan pariwisata laut, dan mana pulau-pulau yang betul-betul tidak boleh diganggu karena di situ adalah wilayah konservasi. Saya kira itu," pungkasnya.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Pemerintah Gagalkan Penjarahan Laut RI Senilai Rp50 M, Ini pelakunya

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |