Hakim Tanya di Mana Jurist Tan Berada, Eks Stafsus Nadiem: Saya Tak Tahu

2 hours ago 2
Jakarta -

Hakim menanyakan keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi laptop, Jurist Tan, yang masih buron ke mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani. Fiona mengaku tidak tahu di mana Jurist, yang juga eks Stafsus Nadiem, berada saat ini.

Hal itu disampaikan Fiona saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026). Fiona dan Jurist Tan merupakan staf khusus Nadiem saat pengadaan laptop dilakukan.

Mulanya, hakim membacakan inti dakwaan jaksa dalam perkara ini yang menyebut nama Nadiem hingga Jurist Tan. Hakim mengatakan nama Fiona tidak disebut dalam pembagian peran spesifik di pengadaan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa ini namanya menyusun dakwaan itu adalah rangkaian dari keterangan saksi disusun. Nah dari dakwaan ini bisa saya simpulkan begini dakwaan jaksa, Nadiem mengarahkan 'Go ahead with Chromebook'. Ibrahim Arief mengkondisikan harga dari Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta. Dakwaannya begitu. Sri Wahyuni dan Mulyatsah mencairkan anggaran pengadaan tersebut. Jurist Tan merancang skema revenue 30% CDM. Saudara nggak disebut itu. Saudara nggak disebut makanya jangan takut saudara," ujar hakim anggota Sunoto.

Hakim meminta Fiona tidak takut memberi keterangan. Fiona mengatakan akan menyampaikan keterangan yang jujur dalam persidangan.

"Saya menyatakan yang menurut saya benar, Yang Mulia. Saya tidak bisa mengiyakan yang menurut saya tidak benar artinya saya berbohong dong di bawah sumpah," ujar Fiona.

Hakim kemudian mengatakan nama Fiona tidak disebut secara spesifik dalam pengadaan Chromebook. Hakim mengatakan nama Jurist Tan selalu disebut namun keberadaannya tidak diketahui.

Hakim lalu bertanya ke Fiona terkait keberadaan Jurist. Namun, Fiona mengaku tidak tahu.

"Gini loh, saudara nggak disebut di sini. Yang disebut sekarang malah di mana? Jurist Tan yang disebut ada di mana?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Fiona.

Fiona menjadi saksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Selain Mulyatsyah dan Sri, jaksa juga sudah membacakan dakwaan terhadap Nadiem dan Ibam.
Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

(mib/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |