Fakta Baru Kasus FB 'Fantasi Sedarah': Nama Grup Diubah, Tersangka Bertambah

8 hours ago 1
Jakarta -

Grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook (FB) yang disorot masyarakat di media sosial memunculkan fakta baru. Ternyata nama grup tersebut berganti nama menjadi 'Suka Duka'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengusutan kasus tersebut berdasarkan pendalaman dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dengan diasistensi Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri. Dia mengatakan kasus ini juga diasistensi pihak Direktorat Tindak Pidana Perempuan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri.

"Akun media sosial Facebook yang semula bernama 'Fantasi Sedarah' berubah menjadi 'Suka Duka'," kata Ade Ary, Jumat (23/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi, nama awalnya adalah 'Fantasi Sedarah', berubah menjadi 'Suka Duka' berdasarkan fakta yang ditemukan," sebut Ade Ary.

Dia belum menjelaskan perubahan nama grup tersebut sudah terjadi sejak kapan. Dia juga belum mengungkapkan alasan perubahan nama atas grup tersebut.

6 Tersangka

Bareskrim Polri telah menangkap enam orang tersangka terkait kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Keenam tersangka ditangkap tim gabungan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Keenamnya berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Salah satu tersangka yakni MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah.
Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni DK, MS, MJ, dan MA, berperan sebagai kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

"Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Amankan ABH Member Aktif Grup 'Fantasi Sedarah'

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus grup Facebook bertema menyimpang bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung dari Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Jumpa pers kasus Grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' di Bareskrim Polri. (Rumondang/detikcom)

Salah satu tersangka merupakan seorang laki-laki berstatus anak dengan usia di bawah 18 tahun. Anak tersebut dikatakan merupakan member aktif grup tersebut.

"Direktorat Reserse Siber Polda Polda Metro Jaya telah melakukan upaya hukum mengamankan seorang laki-laki, anak. Jadi anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun, penyebutannya adalah anak yang berkonflik dengan hukum," kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan anak ini diamankan di Pekanbaru pada Rabu (21/5). Dia menjelaskan anak ini turut diduga menjual konten pornografi.

"Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak," ungkap Ade Ary.

Diduga, anak tersebut menjual konten pornografi Rp 50 ribu untuk 3 konten. Setelah transaksi selesai, anak langsung memblokir nomor WhatsApp ataupun akun Telegram pembeli.

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, akhirnya anak tersebut ditetapkan menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan Anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi," tutur Ade Ary.

Atas perbuatannya, lanjut Himawan, keenam tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Di sisi lain, Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah mengatakan hukuman terhadap pelaku dapat lebih berat. Sebab, tindakan kejahatannya melibatkan anak di bawah umur.

"Perbuatan-perbuatan mereka melanggar undang-undang yang tadi sudah disebutkan oleh Bapak Dirsiber. Kemudian ancaman hukumannya selain Rp 6 miliar juga bisa ada ancaman tertingginya 15 tahun pidana penjara, kemudian dapat dilakukan pemberatan hukuman karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korbannya," ujar Nurul.

(dek/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |