Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Kerry mengatakan tuntutan jaksa mengesampingkan fakta persidangan.
"Tuntutan pada saya ini mengesampingkan fakta persidangan, bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang bahwa saya itu tidak terlibat dalam perkara ini," ujar Kerry Adrianto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerry memohon keadilan untuknya. Dia berharap Presiden Prabowo Subianto akan melihat kasus ini secara jernih dan obyektif.
"Saya mohon keadilan untuk saya, saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan obyektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini," ujarnya.
Kerry tak banyak memberikan komentar. Dia mengatakan Tuhan akan memberi kemudahan untuk setiap kesulitan yang dialami.
"Saya mohon agar keadilan bagi saya, Teman-teman bismilah ya bahwa fainnamaal usri yusro, inna maal usri yusro. Dibalik kesulitan itu ada kemudahan semoga allah melindungi kita semua," ujarnya.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara. Jaksa menyatakan Kerry bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," sambung jaksa.
Jaksa menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 (13,4 triliun).
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi akan diganti 10 tahun kurungan.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa mengatakan perbuatan Kerry juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar.
Selain itu, jaksa menilai Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Jaksa mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Kerry yakni belum pernah dihukum.
Jaksa menyakini Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dakwaan
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun. Kerry sendiri diketahui sebagai anak dari M Riza Chalid, salah seorang tersangka dari perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
(mib/dek)
















































