Ditanya Jaksa, Eks Waka Ombudsman Sebut Hery Susanto Arogan

1 day ago 3
Jakarta -

Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI (ORI), Bobby Hamzar Rafinus, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap uang dan rumah senilai Rp 4,8 miliar mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Saat bersaksi, Bobby menyebut Hery mempunyai sikap arogan.

Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Bobby awalnya ditanya oleh jaksa mengenai sosok Antoni Hilman.

Bobby menjawab bahwa Antoni Hilman adalah saudara jauh dari ibunya. Jaksa bertanya kembali mengapa Bobby menghubungi Antoni Hilman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menanyakan kepada kerabat itu mengenai pengalaman yang bersangkutan ketika berada dalam organisasi yang sama dengan Saudara Hery Susanto," jawab Bobby.

Bobby menjelaskan bahwa saudaranya itu pernah berada dalam satu organisasi yang sama dengan Hery. Dan Bobby ingin mencari tahu seperti apa gaya Hery dalam berorganisasi.

Mendengar jawaban Bobby, jaksa pun penasaran. Jaksa lantas menanyakan pengalaman seperti apa yang ingin didalami oleh Bobby kepada Antoni terkait sosok Hery.

Bobby kemudian menjelaskan pengalamannya melihat sikap Hery yang dinilai sudah tak wajar. Menurut Bobby, selama 30 tahun bekerja sebagai ASN, dia baru menemukan sikap yang menurutnya tak wajar ditunjukkan oleh seorang pejabat dalam sebuah rapat pleno.

"Saudara Saksi, yang Saudara maksud tidak wajar itu boleh tidak? Apa yang dimaksud tidak wajar?" tanya jaksa.

"Tidak wajar adalah pertama menantang pimpinan rapat," jawab Bobby.

Jaksa kembali memperdalam bentuk sikap menantang seperti apa yang ditunjukkan Hery. Namun, ketika Bobby hendak menjawab, pihak penasihat hukum Hery menyanggah dengan menyebut pembahasan yang dilakukan antara jaksa dan Bobby sudah di luar dari substansi perkara.

"Izin, Yang Mulia. Kami keberatan dengan pertanyaan dan jawaban dari Saksi karena tentu tidak ada korelasi dengan dakwaan ataupun materi perkara. Ini kami juga melihat lebih kepada subjektif dari Saudara Saksi. Terima kasih, Yang Mulia," ucap penasihat hukum Hery.

"Memang pertanyaannya subjektif, sih, memang. Maksudnya, jawabannya pun tergantung siapa yang menjawab, kan gitu," jawab hakim.

Sanggahan penasihat hukum turut ditanggapi oleh jaksa. Jaksa menyebutkan pertanyaan yang dilontarkan kepada Bobby merujuk pada berita acara pemeriksaan milik Bobby.

"Mohon izin, Yang Mulia, pertanyaan ini ada dalam BAP. Kami hanya pendalaman di BAP ini. Karena ada dalam BAP dan tadi pun juga berkaitan dengan saksi yang pertama yang mengatakan bahwa ada intervensi. Nah, terkait dengan intervensi ini," terang jaksa.

"Nah, jadi gini aja, kalau memang tidak benar silakan disanggah oleh terdakwa, gitu aja ya. Kalau tidak benar silakan disanggah. Karena dari kemarin juga saya lihat saksi-saksi kemarin juga pertanyaan juga kadang mengarah ke subjektif gitu loh, ke pribadi dari saksinya juga kadang kan, ini jadi ke mana-mana, ke pribadi saksi, pribadi terdakwa, jadi enggak ada batasannya juga ujung-ujungnya gitu kan," jelas hakim.

"Ya betul, Yang Mulia," sahut penasihat hukum.

"Ya nggak apa-apa biar aja saksi menjawab, nanti biar kalau memang tidak betul biar disanggah oleh terdakwa dan nanti bisa dituangkan juga dalam pembelaan kalau ini tidak betul begini-begini gitu kan lebih enak gitu ya. Biar ajalah saksi menjawab, ya. Silakan," tutur hakim.

Jaksa pun melanjutkan haknya untuk bertanya kepada Bobby sebagai saksi. Di sini, jaksa mempertegas sikap Hery yang dinilai tak wajar oleh Bobby apakah menyangkut pengambilan keputusan di Ombudsman, atau masalah materiil, atau masalah yang menyangkut mengenai formalitas.

"Beragam ya, jadi selama kami 5 tahun bersama-sama, itu banyak hal-hal yang baik itu menyangkut kebijakan maupun menyangkut teknis, itu ketika Saudara Hery Susanto tidak sependapat, maka yang bersangkutan cenderung mempertahankan apa yang menjadi pendapatnya," terang Bobby.

"Dan cara beliau menyampaikan ketidaksetujuannya itu antara lain menurut hemat saya sudah tidak wajar, apakah itu dalam pengertian ungkapan-ungkapan misalnya 'saya sudah khatam, saya sudah tahu banyak' misalnya. Terus 'saya akan mengerahkan anggota-anggota saya apabila hal ini tidak disetujui', misalnya, jadi hal-hal seperti itu yang kemudian saya beranggapan bahwa yang bersangkutan itu memiliki sifat yang arogan, dan ingin menang sendiri, demikian," imbuhnya.

Dugaan Suap Rp 4,8 M

Adapun dalam sidang agenda pemeriksaan saksi hari ini, terungkap adanya atensi dari Hery terkait pelaporan pengaduan masyarakat, salah satunya dari PT Thosida Indonesia. Hal ini diungkap oleh saksi Patnuaji selaku Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman.

Dalam kesaksiannya, Patnuaji mengaku mempercepat proses verifikasi untuk dumas PT Thosida Indonesia. Hal ini dilakukan usai dirinya terus ditanya oleh Hery. Tindakan Hery itu pun dianggap jaksa sebagai bentuk intervensi.

Jaksa menduga atensi langsung yang dilakukan Hery berujung pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan bahwa langkah Kementerian LHK menagih PNBP ke perusahaan-perusahaan tersebut adalah bentuk maladministrasi. Dugaan manipulasi ini disebut jaksa menyebabkan kerugian keuangan negara.

Selain 2 korporasi di atas, Hery diduga menerima uang pelicin agar Hery menyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi (untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya) oleh instansi terkait dinilai sebagai tindakan maladministrasi sehingga perusahaan itu memiliki celah hukum untuk memaksakan izin operasi produksi nikel mereka tetap berjalan.

Jaksa menyatakan total suap yang diterima Hery yaitu Rp 4,8 miliar berupa uang dan rumah yang diduga berasal dari korporasi tersebut.

Berikut ini detailnya:

1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang.
3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar.
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar.
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta.
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Saksikan Live DetikSore:

(kuf/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |