Pimpinan Ponpes di Samarinda Diduga Lecehkan 4 Alumni Santriwati

5 hours ago 1

Samarinda -

Sebanyak empat mantan santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual modus nikah batin yang dilakukan pimpinan sebuah pondok pesantren di Samarinda, Kalimantan Timur. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi.

Salah seorang korban berusia 22 tahun mengatakan peristiwa itu dialaminya saat masih berusia 18 tahun. Ia menyebut seluruh korban menceritakan pola yang hampir sama, yakni diminta memijat terlebih dahulu sebelum terduga pelaku melancarkan aksinya.

"Nikah batin itu nikah tanpa wali dan tanpa saksi. Jadi cuma kami berdua saja, salaman, menyebut nama, lalu dianggap sudah halal," ujar korban yang enggan disebutkan namanya itu, seperti detikKalimantan, Kamis (16/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun mengatakan pihaknya pertama kali menerima aduan dari salah seorang korban pada Mei 2026 melalui pesan langsung di media sosial. Komunikasi sempat terhenti. Korban baru menghubunginya kembali pada 3 Juni 2026 dan menyebut ada korban lain yang mengalami hal serupa ingin terbuka.

"Makanya saya minta jangan hanya cerita lewat telepon atau chat. Kalau memang ingin diproses hukum, harus bertemu langsung dan membawa bukti-buktinya," kata Rina.

Setelah para korban menyatakan siap menempuh jalur hukum, Rina mendapat informasi adanya dugaan intimidasi agar mereka mengurungkan niat melapor. Beberapa korban disebut sempat ditemui, ditelepon, hingga dihubungi melalui pesan singkat.

Pelaporan resmi akhirnya dilakukan ke kepolisian pada 23 Juni 2026 oleh tiga korban. Satu korban lain yang sempat berencana melapor mengundurkan diri karena keluarga khawatir persoalan tersebut menjadi aib.

Sehari berselang, para korban menjalani pemeriksaan visum. Pada proses tersebut, satu korban lain memutuskan ikut melapor sehingga jumlah pelapor bertambah menjadi empat orang.

"Jadi awalnya korban ada 3 orang, kemudian bertambah satu lagi menjadi 4 orang. Modus awalnya anak-anak diminta memijat. Setelah itu dilakukan yang mereka sebut nikah batin, baru kemudian berlanjut pada dugaan pencabulan," jelasnya.

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pada Kamis (16/7/2026), para korban kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menyerahkan barang bukti tambahan dan memberikan keterangan lanjutan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca selengkapnya di sini

Saksikan Live DetikSore:

(idh/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |