Ditanya soal de'Clan Signature hingga Febrie Adriansyah, Don Ritto Bungkam

6 hours ago 2

Jakarta -

Tersangka tiga kasus korupsi, Don Ritto atau DR, dilimpahkan ke Kejagung oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini. Saat dilimpahkan, Don Ritto dikeluarkan dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

Ketika dibawa menuju mobil tahanan, Don Ritto terus tertunduk. Don Ritto juga memilih tak menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan wartawan, termasuk soal kepemilikan Kafe de'Clan Signature serta hubungannya dengan tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah (FA).

Don Ritto bungkam dari sejak dikeluarkan dari ruang tahanan Dittahti Polda Metro Jaya. Dia terus menunduk sambil digiring oleh kawalan ketat petugas Brimob bersenjata lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Polda Metro Jaya melimpahkan Don Ritto selaku tersangka dalam tiga perkara korupsi yang turut menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Don Ritto dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama barang bukti berupa uang dan emas yang telah disita.

Sebagai informasi, tiga kasus dugaan korupsi itu terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Tiga kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi kemudian dilimpahkan ke Kejagung.

Rencana Bangun Pelabuhan

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, angkat bicara setelah kliennya jadi tersangka dalam tiga kasus korupsi yang juga menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, itu. Pihak Don Ritto mengakui uang yang disita polisi di Kafe de'Clan dan money changer Cipete miliknya untuk membangun kawasan pelabuhan.

"Sejauh yang disampaikan, yang kami tahu dari alat bukti, itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha," kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).

Adapun saat penggeledahan pada Rabu (8/7), polisi menyita sejumlah barang bukti di Kafe de'Clan Cipete. Polisi menyita uang SGD 3.130.000 dalam bentuk SGD 100, USD 889.965, hingga Rp 259.159.000. Polisi kemudian mengonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar.

Sementara itu, hasil penggeledahan di money changer Cipete, polisi menyita 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar.

Dalam kasus ini, eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.

Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (panja).

Saksikan Live DetikSore:

Tonton juga video "Raut Don Ritto Tersangka Tiga Kasus Korupsi saat Digiring ke Kejagung"

(kuf/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |