Jakarta -
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Patar Silalahi menjelaskan progres penyidikan kasus pemerkosaan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak di bawah umur yang dianggap mandek oleh Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT. Ia mengatakan saat ini berkas perkara sudah P21 atau lengkap.
Patar Silalahi lantas menjabarkan progres kasus eks Kapolres Ngada kepada Komisi III DPR RI. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Penyelidik di tanggal 3 Maret 2025 membuat laporan polisi model A, kemudian di 4 Maret proses naik ke penyidikan, kemudian di 5 Maret mengirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi NTT," kata Patar di rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patar mengatakan, pada 13 Maret, gelar perkara penetapan tersangka terhadap Fajar dilakukan di ruang Propam Polri. Penahanan dilakukan setelah Fajar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Melakukan penangkapan dan penahanan serta ditempatkan pada ruang tahanan Bareskrim Polri mulai 13 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 10 Juni 2025. Saat ini Fajar ada di rutan Bareskrim Polri," ungkapnya.
Adapun pada 20 Maret penyidik melakukan pengiriman berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Dikatakan pada 25 Maret, Polda NTT menerima berkas P18 dan sehari setelahnya mereka menerima P19.
Patar menjelaskan alasan perkara ini mandek adalah adanya hari libur Lebaran di Maret. Akibatnya, kata dia, berkas P19 diselesaikan dalam 16 hari.
"Dan di 28 April 2025, kami mengirim kembali berkas perkara. Nah, izin, Pak Pimpinan, mungkin yang di sini yang terkesan lambat karena pada saat di bulan Maret ini tanggal 26 Maret ini kita dihadapkan dengan libur panjang, Bapak Pimpinan," kata Patar.
"Di situ ada libur panjang Lebaran, jadi hampir kami tersita di situ waktu lebih kurang 14 hari. Jadi efektifnya kami untuk melengkapi P19 ini adalah 16 hari pimpinan," sambungnya.
Ia mengatakan Polda NTT baru mengirimkan berkas kembali pada 7 Mei 2025. Patar menyebut pada Rabu (21/5) kemarin berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Jadi di tanggal 28 April 2025 kami mengirimkan kembali berkas perkara dan di tanggal 7 Mei 2025 kami menerima berita acara koordinasi dan kami hadir langsung pimpinan, kami bertemu dengan Bapak Kejati, dengan koordinator," kata Patar.
"Kami berkoordinasi dan kami lengkapi, Bapak, berita acara koordinasi tersebut dan di 21 Mei kami tahap satu kan menjelang siang hari, siang menjelang sore hari. Dan di sore harinya syukur alhamdulillah, puji Tuhan, kami dapat P21," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/5) Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadu kepada Komisi III DPR RI terkait berkas kasus pemerkosaan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, yang sampai saat ini masih bolak-balik antara kepolisian daerah dan Kejaksaan Tinggi NTT. Disebut berkas perkara itu masih berproses selama dua bulan terakhir dan belum ada kejelasan.
(dwr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini