Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filiniangsih Hendarta, Kamis (19/6/2025). Adapun, KPK meminta Filianingsih hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.
Sayangnya, Filianingsih tidak dapat memenuhi undangan tersebut. BI mengungkapkan pihaknya, Filianingsih belum bisa hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan.
"Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik," terang Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, Jumat (20/6/2025).
Denny pun mengungkapkan BI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI. KPK memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta, hingga anggota DPR RI Komisi XI, Ecky Awal Mucharam.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Detikcom, Jumat (20/6/2025).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: BI Tahan Bunga Acuan 5,75% - Vietnam Pangkas Jumlah Provinsi