Jakarta -
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, Filipina, melakukan penanganan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait judi online (judol). KBRI menerapkan fungsi pelindungan dalam penanganan WNI hingga dipulangkan ke Indonesia.
"Penanganan pelindungan, istilahnya Kemlu itu pelindungan bukan perlindungan. Jadi fungsi pelindungan ini menyeluruh, apakah itu tentang masalah keamanan, apakah itu masalah hukum, apakah itu terkait masalah kesetaraan gender," kata Dubes RI untuk Filipina, Agus Widjojo, di KBRI Manila, Mekati City, Filipina, Selasa (17/6/2025).
Agus mengatakan fungsi pelindungan WNI sudah ada sejak era eks Menlu Retno Marsudi. Fungsi ini diatur dalam Permenlu Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelindungan WNI di Luar Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KBRI Manila Filipina (Lisye/detikcom)
Fungsi pelindungan WNI ini, kata Agus, merupakan salah satu program prioritas, selain mencari investasi ekonomi di luar negeri.
"Fungsi KBRI di antaranya... dan itu merupakan prioritas program Menteri Luar Negeri, yang diprioritaskan adalah perlindungan WNI. Di samping kemudian juga mencari investasi ekonomi dan fungsi-fungsi lainnya," tutur dia.
"Tetapi oleh Menlu Bu Retno itu dijadikan prioritas karena itu merupakan jembatan antara hubungan diplomatik, hubungan bilateral dengan kebutuhan di dalam negeri," imbuhnya.
Sebagai informasi, banyak WNI yang menjadi korban TPPO terkait judi online di Filipina. Korban diduga ditipu kemudian direkrut menjadi operator judi online. Di sinilah KBRI melakukan penanganan dengan menerapkan fungsi pelindungan.
"Kondisi di dalam negeri dan kepentingan masyarakat di dalam negeri, yaitu adalah yang jadi korban-korban itu biasanya tertipu, dari Indonesia kemudian sudah sampai di sini mendapatkan perlakuan berbeda dari apa yang dijanjikan. Jadi itu jembatan antara masalah-masalah internasional dan domestik," tutur dia.
Agus menambahkan bahwa fungsi pelindungan WNI tidak bisa dihindari. Terlebih, kata dia, banyak WNI yang menjadi korban TPPO operator judi online.
"Karena bagaimanapun juga prioritas atau tidak prioritas, fungsi itu tidak bisa kita hindari. Apalagi negara-negara seperti Asia Tenggara. Coba sekarang lihat bahwa pada akhirnya memang kita... nah itu juga turut menyadarkan kepada pemerintah Filipina, betapa kasus-kasus judi online ini banyak merusak, dan pada akhirnya diambil keputusan oleh Presiden Bongbong Marcos Jr dilarang," jelasnya.
"Dengan dilarangnya di Filipina, ini sekarang mereka berpindah ke Kamboja, ke Myanmar, dan korban-korbannya masih tetap banyak dari Indonesia," pungkasnya.
Hingga saat ini, ada 26 WNI yang berada di rumah detensi Presidential Anti-Organized Crime Commission. Mereka di antaranya korban TPPO judi online yang menunggu izin pulang ke Indonesia.
(lir/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini