Komisi II DPR soal Putusan Prabowo soal 4 Pulau: Turunkan Tensi Jakarta-Aceh

6 hours ago 1

Jakarta -

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait status empat pulau yang kini sah menjadi milik Aceh. Rifqinizamy menilai keputusan itu dapat menjaga keutuhan NKRI.

"Presiden telah dengan baik menjaga integrasi nasional, menjaga keutuhan NKRI, sekaligus menurunkan kemungkinan tingginya tensi antara Jakarta dan Aceh akibat polemik 4 pulau ini," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Selain itu, kata dia, dalam mengambil keputusan ini, Prabowo juga memperhatikan kepastian hukum dan menjunjung hukum. Rifqinizamy pun mengapresiasi langkah tepat yang diambil Prabowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden memperhatikan kepastian hukum dan menjunjung hukum dengan memberikan perhatian terhadap seluruh dokumen terkait geografis kesejarahan sosiologis, dan yang paling penting dokumen perundang-undangan, di mana UU tentang Provinsi Aceh di mana teritorial 4 pulau itu masuk dalam yursdiksi pemerintahan Aceh," jelasnya.

Dia lantas berharap semua pihak dapat menerima keputusan tersebut. Rifqinizamy mengatakan pihaknya akan segera menyusun norma terkait batas-batas wilayah.

"Kami Komisi II DPR RI terkait tapal batas wilayah, terutama terkait batas-batas provinsi, kabupaten, kota akan segera kami normakan dalam UU," ujarny.

"Jika diperlukan revisi terhadap semua UU provinsi kabupaten kota yang menyebutkan titik koordinat dengan jelas, maka Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh UU terkait provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia," imbuh dia.

Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Prasetyo mengatakan berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujarnya.

(amw/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |