Jakarta -
Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), kembali absen pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Jurist tidak hadir lantaran tengah berada di luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut Jurist melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat yang menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Padahal penetapan waktu pemeriksaan hari ini juga atas permintaan jurist.
"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak hadir dan ternyata setelah kami konfirmasi ke penyidik bahwa yang bersangkutan juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik, tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini," kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam suratnya, Jurist mengaku masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi. Dia malah mengajukan agar diperiksa secara daring.
"Tetapi oleh penyidik tidak menyanggupinya karena harus diperiksa secara langsung. Sehingga hingga hari ini yang bersangkutan belum (hadir) padahal kita sudah mengagendakan sesuai dengan surat yang telah dilayangkan oleh kuasanya beberapa waktu yang lalu untuk diperiksa hari ini," ungkap Harli.
Jurist meminta penyidik agar mempertimbangkan melakukan pemeriksaan secara online atau penyidik yang memeriksa di lokasinya berada. Harli mengatakan penyidik tengah berdiskusi terkait permintaan itu.
"Saat ini penyidik sedang berdiskusi, menganalisis terhadap situasi ini dan kami tadi terkonfirmasi oleh penyidik bahwa tentu nanti bagaimana hasilnya dari diskusi dan kajian yang dilakukan oleh penyidik akan kami sampaikan seperti apa, apakah akan melakukan pemanggilan ulang atau tindakan seperti apa," jelas Harli.
"Karena sepertinya kan yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia. Sehingga yang membutuhkan karena perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara maka tentu membutuhkan terapi yang ini sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan," lanjutnya.
Jurist, lanjut Harli, juga sudah memberikan keterangan tertulis. Kejagung menekankan agar Jurist hadir langsung.
"Bahwanya kita harapkan ada itikad baik," sebut Harli.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah menggeledah apartemen dan tempat tinggal dua stafsus. Termasuk apartemen milik Jurist yang belokasi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
(ond/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini