Jakarta -
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berkomitmen memperkuat upaya pencegahan gratifikasi terhadap semua jajaran. Kemenimipas pun membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di 845 satuan kerja (satker).
Hal ini disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas Ika Yusanti dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Dia berharap pedoman tentang gratifikasi yang disusun selaras dengan KPK.
"Sejak berdirinya kementerian ini, penyusunan pedoman gratifikasi telah kami tetapkan di bawah arahan dan bimbingan dari KPK dan sehingga kami mengharap kebijakan yang telah kami susun itu selaras dengan ketentuan yang berlaku oleh KPK," ujar Ika dalam paparannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Ika menyebut Kementerian Imipas membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di total 845 satuan kerja (satker). Hal ini sebagai implementasi dari pedoman yang telah disusun.
"Maka pada hari ini kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lima unit eselon satu dan 178 satuan kerja imigrasi, 662 satuan kerja pemasyarakatan. Dan inilah momen yang sangat penting untuk kita senantiasa membangun komitmen dan membangun kebersamaan," jelasnya.
Ika mengatakan pengendalian gratifikasi tidak melulu sebagai tanggung jawab pihak kementerian. Katanya mitra kerja seperti vendor, konsultan hingga agen travel ikut bertanggung jawab.
"Seperti yang kami sampaikan bahwa pada saat kami menyelenggarakan pelayanan publik, kami tidak sendiri. Kami akan melibatkan rekan-rekan mitra kerja, baik itu vendor penyedia barang dan jasa, mungkin juga kalau rekan-rekan dari imigrasi itu ada vendor travel, agen travel, konsultan, dan lain sebagainya. Kami mempunyai kewajiban moral, mempunyai tanggung jawab bahwa setiap pekerjaan yang kita laksanakan bersama harus sukses dan selamat," ungkap dia.
Ika berpendapat keberhasilan suatu pekerjaan tidak selalu dilihat dari rampungnya pekerjaan tersebut. Menurutnya pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
"Karena ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu bukan hanya selesai pekerjaannya. Bukan hanya saat pekerjaannya selesai lalu dipertanggungjawabkan. Namun ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu apabila selesai tepat waktu, tepat kualitas, dan yang kedua, sukses itu apabila sudah dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ucap dia.
(tsy/dwr)

















































