Jakarta -
KPK telah menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait proyek jalan di Dinas PUPR. Sirajudin ditangkap KPK di sebuah hotel kawasan Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, keberadaan Sirajudin dalam sebuah hotel di Jakarta setelah dirinya bertemu pihak swasta untuk membicarakan pengerjaan proyek. Di hotel itu, kata Taufik, Sirajudin menyewa dua kamar, untuk dirinya dan staf serta asisten pribadinya.
"Jadi ini ada janjian ketemu antara Saudara JL dengan pihak swasta, dan beberapa juga ada staf-staf Pemkab Bolmut yang ada di Jakarta," jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang yang kita temukan faktanya bahwa ada, sebelum sebelum kejadian, ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta," lanjutnya.
Taufik menjelaskan, saat itu juga tim KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp 130 juta. Uang itu ditemukan di kamar Sirajudin dan stafnya.
"Jadi 130 tadi yang ditampilkan adalah keseluruhan. Jadi ada 30 di kamarnya Bupati dan 100 di kamarnya asisten pribadi, tapi ini satu lantai," ungkap Taufik.
Taufik menjelaskan, dalam penyidikan yang dilakukan, Sirajudin diduga telah menerima total Rp 11,2 miliar. Nominal tersebut diterimanya sejak menjabat Pj Bupati Boltara.
Dalam kasus pemerasan, Sirajudin diduga mematok fee proyek 10% dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Boltara. Dia diduga menetapkan fee 4% untuk Kadis PUPR Boltara serta 1% untuk Pokja PBJ.
Sirajudin diduga telah mengatur siapa saja vendor yang bisa mengerjakan proyek di Pemkab Boltara. Hal itu kemudian ditindaklanjuti bawahannya dengan mengatur proses lelang proyek.
"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," ujar Taufik.
Pihak vendor yang telah diatur untuk menang kemudian diminta menyetor fee sebesar 10% dari nilai proyek. Taufik menduga Sirajudin telah menerima Rp 130 juta dari pihak swasta untuk proyek jalan senilai Rp 1,9 miliar.
"Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar," ujarnya.
Taufik kemudian menguraikan gratifikasi yang diduga diterima Sirajudin. Dia menyebutkan gratifikasi itu diduga diterima Sirajudin pada 2023-2026.
"Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp 11,14 miliar," ujar Achmad.
Gratifikasi itu diduga berasal dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat menjabat Kadis Kesehatan sebesar Rp 350 juta. Kemudian, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak lain senilai Rp 10,79 miliar.
Taufik mengatakan penerimaan lain itu akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Dia mengatakan duit itu diduga diterima Sirajudin sejak menjabat Pj Bupati Boltara.
"Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut (Bolaang Mongodow Utara) dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan," ujarnya.
(kuf/zap)


















































