Dodo Siagian dan Nasio Siagian, ayah dan anak terduga pelaku penganiayaan terhadap tetangganya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) ditetapkan jadi tersangka. Mereka kini ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terakhir, itu sudah terpenuhi semua unsur pidana, kemudian dilakukan gelar lagi. Baru kemarin pada tanggal 24 (Februari) dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, dilansir Antara, Rabu (25/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengatakan langkah selanjutnya yakni menyerahkan berkasa dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan dilakukan lantaran penyidik menyimpulkan seluruh unsur pidana telah terpenuhi secara sah.
"Langkah selanjutnya, akan koordinasi dan penyerahan berkas-berkas tersangka dan penahanan ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ucap dia.
Wisnu mengatakan keduanya dikenakan Pasal 262 KUHP sub Pasal 466 Ayat 1 KUHP. Keduanya terancam 5 tahun penjara.
"Itu tentang kekerasan secara bersama-sama," kata Wisnu.
Meski begitu, polisi membuka kemungkinan perkara itu diselesaikan melalui jalur restorative justice. "Tapi, berdasarkan KUHAP baru ini, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan 'restorative justice'. Namun, ya tergantung bagaimana kesepakatan kedua belah pihak," imbuh dia.
Seperti diketahui, Seorang pria berinisial D di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), menjadi korban penganiayaan tetangga yang tak terima ditegur lantaran kerap bermain drum. Korban melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi.
Adapun dalam video yang beredar, seperti dilihat detikcom, Senin (9/2), korban tampak sudah dipukuli pelaku. Beberapa orang terlihat mencoba melerai.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 7 Februari 2026. Korban melaporkan terkait Pasal 262 KUHP.
(maa/dhn)

















































