Anak Buron Riza Chalid Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

3 hours ago 4

Jakarta -

Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa juga menuntut Kerry membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi diganti 10 tahun kurungan.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa.

Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar. Adapun jika denda itu tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa menyakini Kerry bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Jaksa mengatakan perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, turut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar, serta Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Jaksa mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Kerry yaitu Kerry belum pernah dihukum.

Dakwaan Anak Riza Chalid

Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun. Kerry sendiri diketahui sebagai anak dari M Riza Chalid, salah seorang tersangka dari perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Berikut detail perhitungan kerugian negaranya:

1. Kerugian Keuangan Negara

• USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
• Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun

Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)

2. Kerugian Perekonomian Negara

• Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun
• Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu)

Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).

Nah dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara maka didapatkan Rp 285.969.625.213.821,30 atau Rp 285 triliun lebih. Namun penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, tentunya jumlah itu akan berbeda apabila Kejagung menggunakan kurs lain.

(mib/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |