Jakarta -
Kementerian Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
"Ke depan, kami tentu ingin bekerja sama, kami ingin mendapatkan masukan-masukan, dan saya harapkan YLKI juga menjadi salah satu tempat untuk menampung pengaduan dari berbagai masyarakat tentang layanan PBI maupun juga tentang bansos secara umum yang disalurkan melalui Kementerian Sosial," kata Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Hal tersebut disampaikannya usai berdiskusi bersama jajaran YLKI di Kantor YLKI Pancoran, Jakarta Selatan, Jum'at (13/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Ipul berharap melalui kolaborasi ini, aduan-aduan masyarakat terkait PBI-JK yang masuk ke YLKI akan terhubung dengan pusat pengaduan Kemensos sehingga bisa cepat ditindaklanjuti.
"Jadi kita harapkan pelaporan dari masyarakat yang melalui YLKI nanti bisa terhubung langsung dengan pusat pengaduan yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial," ujarnya.
Tak hanya kolaborasi untuk menindaklanjuti aduan layanan, Gus Ipul juga mengajak YLKI terlibat dalam proses pemutakhiran data dalam rangka bansos tepat sasaran.
Gus Ipul menegaskan bahwa Kemensos dan YLKI sama-sama mengawal isu perlindungan. Kemensos bertugas memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat, sedangkan YLKI memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Sama-sama mengawal isu perlindungan, karena kami juga salah satu mandatnya dari Presiden itu adalah memberikan perlindungan dan jaminan sosial, jadi untuk itu saya bergembira sekali hari ini bisa berdiskusi dengan baik," terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana menyambut baik ajakan kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa YLKI pada prinsipnya mendukung bansos tepat sasaran.
"Pada prinsipnya YLKI sangat mendukung yang namanya bantuan tepat sasaran. Sangat mendukung, tidak ada bantahan dari YLKI," kata Niti.
Niti menjelaskan YLKI telah menerima sekitar 40 aduan dari masyarakat terkait penonaktifan BPJS PBI-JK. Melalui pertemuan ini, Kemensos akan berkolaborasi dengan YLKI untuk menindaklanjuti semua aduan yang masuk.
"Sampai detik ini kami telah menerima sekitar 36 atau sekitar sampai 40 pelaporan terkait dengan penonaktifan BPJS tersebut yang PBI. Tapi memang pelaporan tersebut tidak bisa kita tindak lanjuti secara mentah-mentah karena memang perlu adanya tadi ya Pak, groundchecking," ujarnya.
Lebih lanjut, Niti menambahkan, YLKI berfokus pada kepentingan perlindungan konsumen khususnya dalam hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
"Ketika memang ada suatu prosedur, konsumen itu berhak untuk diinformasikan terlebih dahulu dan prosedur-prosedur itu ada prinsip yang namanya transisi. Transisi dan juga ada masa sanggah yang sekiranya bisa untuk memudahkan konsumen dan juga untuk kemudahan reaktivasi dan segala macamnya," tambahnya.
Terakhir, Gus Ipul menyampaikan apresiasi atas masukan dan kritik yang disampaikan, baik dari YLKI maupun masyarakat.
"Saya berterima kasih atas masukannya, atas kritiknya terhadap Kementerian Sosial yang sekarang sedang berbenah terus-menerus untuk berusaha melakukan langkah-langkah yang nyata dalam kerangka menghadirkan data yang akurat dan bansos tepat sasaran," pungkasnya.
(akn/ega)

















































