Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap status anak DS, alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang ramai dikecam publik usai pernyataan kontroversi 'cukup saya yang WNI, anak jangan'. Anak dari DS sampai saat ini masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Polemik unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026 itu menuai sorotan. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan di unggahannya, DS menuliskan pernyataan yang kemudian menuai kontroversi karena dinilai merendahkan paspor Indonesia serta dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum), Widodo pun angkat bicara. Saat jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Kamis (26/2/2026), Widodo menerangkan jika Inggris, tempat kelahiran anak DS, bukan merupakan negara yang menganut ius soli.
Dengan menganut ius soli, anak DS tidak otomatis menjadi WN Inggris meski lahir di sana. Sebab kewarganegaraan di Inggris tidak diperoleh berdasarkan tempat kelahiran.
"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya? Tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan pada garis tempat kelahiran," kata Widodo.
Anak DS Masih WNI
Widodo menuturkan, baik DS, suaminya, maupun anaknya hingga saat ini masih berstatus WNI. Dia menyebut DS telah melanggar hak perlindungan anak lantaran diduga berupaya mengalihkan status kewarganegaraan anak sejak dini.
"Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu, pada orang tuanya," tuturnya.
Dapat Paspor Inggris Lewat Permanent Resident
Meski begitu, Widodo tidak menutup kemungkinan anak DS bisa mendapat paspor Inggris melalui sistem permanent resident. Namun sistem tersebut biasanya diperuntukkan buat orang dewasa.
"Sekarang dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut tinggal dari 5 tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain. Tapi secara aturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya, bapak-ibunya adalah WNI, ya otomatis anaknya menjadi warga negara Indonesia," katanya.
"Kalaupun dia, yang bersangkutan itu, di sana menganut sistem permanent resident, nah itu tapi kan tentu permanent resident untuk anak atau untuk orang dewasa gitu. Nah, ini yang sedang kita konfirmasi," sambung Widodo.
Widodo menyebut pihaknya saat ini belum berkoordinasi dengan keluarga DS. Kemenkum, menurutnya, akan berkoordinasi aktif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris.
"Sampai saat ini belum ada komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum ya, khususnya dari Direktorat Jenderal AHU dengan yang bersangkutan. Nanti kami mungkin secara aktif komunikasi dengan Kemlu dan Kedubes terkait mengenai status yang bersangkutan," ujarnya.
Dana Pengembalian Masih Dihitung LPDP
Polemik ucapan DS itu berbuntut panjang. Masyarakat ramai-ramai menyoroti suami DS, berinisial AP yang juga mendapat LPDP untuk studi S2-S3.
Belakangan diketahui AP belum menyelesaikan kewajiban kontribusi setelah menamatkan studi. AP kemudian diminta mengembalikan biaya pendidikan selama mendapat LPDP.
Saat ini, LPDP masih menghitung nilai pengembalian dana beasiswa oleh alumni berinisial AP, suami DS, yang menjadi perbincangan akibat unggahannya di media sosial. LPDP masih menghitung nilai pengembalian dana pendidikan hingga nilai bunga terkait kasus itu.
"Kalau (uang) yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya," kata Direktur Utama LPDP Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, dilansir Antara, Kamis (26/2/2026).
Dalam kasus ini, masa studi AP berlangsung pada 2015-2016, yang kemudian dilanjutkan lagi pada 2017-2021. LPDP menyebut saat ini pihaknya masih mengkalkulasi nilai dana pendidikan hingga nilai bunga yang telah digelontorkan dari keseluruhan masa studi AP.
(dek/dek)


















































