Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru saja melantik Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Rilke Jeffri Huwae, hari ini, Rabu (25/6/2025).
Dengan resmi beroperasinya Ditjen Gakkum, Bahlil mengungkapkan Kementerian ESDM bisa langsung menindak kegiatan ilegal dalam sektor pertambangan mineral dan batu bara maupun ladang minyak ilegal yang 'menjamur' di dalam negeri. "Bisa langsung eksekusi," jawab Bahlil saat ditanya tugas pokok dan fungsi dari ditjen baru tersebut, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Bahlil mengatakan pihaknya juga bisa mencabut izin pertambangan ilegal dalam negeri yang terbukti melanggar. Rekomendasi pencabutan izinnya, kata Bahlil melalui Dirjen Gakkum dan pencabutannya melalui Menteri yang berwenang.
"Kewenangan untuk mencabut izin itu ada pada Menteri. Tetapi mereka yang begitu ada masalah, dengan Dirjen Minerba, dievaluasi di lapangan. Masalah? Ya kalau masalah cabut. Kenapa susah?," katanya.
Dengan begitu, Bahlil menyebutkan fokus utama dari Dirjen anyar tersebut adalah melakukan penataan ulang izin-izin tambang ilegal di Indonesia. "Ya targetnya bereskan yang tidak beres," tandasnya.
Rilke Jeffri Huwae, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral. Maklum, Jeffri sendiri mempunyai pengalaman panjang sebagai jaksa di daerah-daerah penghasil tambang seperti Maluku Utara dan Bangka Belitung.
Berbekal dari pengalaman tersebut, ia sudah memahami pola-pola pelanggaran yang kerap terjadi di lapangan. "Minimal saya tahu lubang tikusnya di mana," kata Jeffri di Kementerian ESDM, Rabu (25/6/2025).
Ia lantas menegaskan bahwa seluruh langkah penegakan hukum yang akan diambil akan berlandaskan pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Kita selesaikan masalah untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan orang per orang, atau kepentingan golongan, apalagi kepentingan asing dan lain-lain. Jadi, nanti semua aturan hukum kita luruskan, kita bikin audit semua, tapi untuk Indonesia. Jadi, rohnya itu ada di pasal 33, ayat 3 itu," kata Jeffri.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tambang Ilegal Siap-Siap! Bahlil Segera Aktifkan Ditjen Gakkum