7 Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

5 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjaga kesehatan gigi dan mulut tidak kalah penting dengan menjaga kesehatan tubuh secara keseluruhan. Pasalnya, masalah pada gigi atau gusi yang dibiarkan bisa berdampak serius pada kesehatan seperti meningkatkan risiko penyakit jantung, diabetes, hingga gangguan pernapasan.

Kabar baiknya, bagi peserta aktif BPJS Kesehatan, sejumlah layanan perawatan gigi bisa didapatkan secara gratis. Ini sesuai ketentuan dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

Berikut ini daftar tujuh layanan perawatan gigi yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pengobatan Infeksi Gigi

Premedikasi atau pengobatan awal dilakukan untuk meredakan nyeri akibat infeksi. Biasanya berupa pemberian obat pereda nyeri (analgesik) dan antibiotik sebelum pasien menjalani tindakan lanjutan.

Premedikasi bertujuan untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi. Tahap premedikasi dinilai sangat penting untuk proses perawatan gigi lebih lanjut.

2. Tambal Gigi

BPJS Kesehatan menanggung perawatan tambal gigi dengan bahan resin komposit. Tujuannya untuk menghentikan proses gigi berlubang (karies) dan mengembalikan fungsi gigi. Namun tindakan ini memerlukan rujukan dari dokter gigi.Bahan yang digunakan untuk tambal gigi menggunakan resin composite karena diklaim lebih awet.

3. Scaling Gigi

Scaling atau pembersihan karang gigi juga dijamin BPJS, asalkan ada indikasi medis seperti gingivitis akut (radang gusi). Prosedur ini bertujuan mengangkat plak dan mencegah penyakit gusi. BPJS menanggung scaling maksimal dua tahun sekali.

4. Pemasangan Gigi Palsu

BPJS memberi subsidi untuk gigi palsu. Besarannya bervariasi:
- 1-8 gigi palsu: Rp250.000/rahang
- 9-16 gigi: Rp500.000/rahang
- 2 rahang sekaligus: Rp1.000.000

5. Cabut Gigi Sulung

Gigi sulung atau gigi susu adalah jenis gigi yang pertama kali tumbuh, sebelum nantinya diganti oleh gigi dewasa atau gigi bungsu. Pencabutan gigi susu (sulung) juga termasuk dalam layanan yang ditanggung BPJS. Prosedur ini membantu pertumbuhan gigi permanen agar tetap berada pada posisi yang sesuai.

6. Cabut Gigi Permanen

Gigi dewasa yang sudah rusak parah dan tak bisa dipertahankan dapat dicabut dengan biaya ditanggung BPJS. Sebelum dicabut, gigi yang bermasalah akan diberi obat bius lokal terlebih dulu untuk mengurangi rasa sakitnya.

7. Obat Pasca Cabut Gigi (Ekstraksi)

Setelah gigi dicabut, pasien akan diberikan obat-obatan untuk mempercepat penyembuhan. Pengobatan pasca-ekstraksi ini juga masuk dalam layanan yang bisa diperoleh secara gratis lewat BPJS.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Gratis, 7 Perawatan Gigi Ini Ditanggung BPJS Kesehatan

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |