Pemerintah telah mengumumkan skema bekerja dari rumah atau WFH bagi pegawai swasta. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan jatah WFH satu hari dalam sepekan bagi para pekerja swasta.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Rabu (1/4/2026). Pernyataan tersebut berselang satu hari usai pemerintah mengumumkan aturan WFH tiap Jumat untuk aparatur sipil negara (ASN).
Dalam penjelasan imbauan WFH bagi pegawai swasta, Yassierli mengatakan WFH satu hari dalam sepekan tidak mengurangi jatah cuti tahunan milik pegawai swasta. Di satu sisi, pemerintah juga menyerahkan teknis penerapan WFH bagi pekerja swasta ini ke masing-masing perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom merangkum sejumlah poin penting dari imbauan WFH satu hari bagi pekerja swasta yang disampaikan pemerintah, berikut uraiannya:
Imbauan WFH Satu Hari, Tak Kurangi Gaji dan Cuti Tahunan
Pemerintah telah memutuskan skema bekerja dari rumah atau WFH untuk karyawan swasta. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan WFH satu hari dalam sepekan.
"Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam jumpa pers.
Yassierli mengatakan imbauan WFH bagi swasta juga tidak mengurangi cuti tahunan dan gaji bulanan. Teknis penerapan WFH bagi karyawan swasta akan menjadi wewenang masing-masing perusahaan.
"Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," katanya.
Daftar Sektor Usaha yang Dikecualikan WFH 1 Hari Sepekan
Dalam imbauan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari depekan bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, ada sejumlah sektor usaha yang mendapat pengecualian.
"Dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, serta bahan bakar minyak, gas, dan listrik," kata Yassierli.
Berikut daftar sektor usaha yang mendapat pengecualian imbauan WFH:
- Sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan farmasi
- Sektor energi, seperti layanan bahan bakar minyak, gas, dan listrik
- Sektor infrastruktur dan layanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, dan angkutan sampah
- Sektor ritel, perdagangan bahan pokok, pasar dan tempat perbelanjaan
- Sektor industri dan produksi seperti pabrik yang membutuhkan kehadiran fisik untuk operasional mesin
- Sektor jasa seperti hotel, pariwisata serta keamanan
- Sektor makanan dan minuman seperti kafe dan restoran
- Sektor transportasi dan logistik seperti angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan dan jasa pengiriman
- Sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, pasar modal dan bursa efek.
"Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan," ujarnya.
Perusahaan Diminta Hemat Energi
Pemerintah juga mengimbau agar program pemanfaatan energi secara bijak dilakukan di tempat kerja. Hal ini untunk mendukung kebijakan penghematan energi yang tengah dicanangkan pemerintah.
"Melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja," kata Yassierli.
Yassierli menjelaskan beberapa bentuk penghematan energi di tempat kerja. Beberapa tindakan penghematan antara lain penggunaan alat kerja hingga pemantauan konsumsi listrik.
A. pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi
B. penguatan budaya penghematan listrik, bbm dan energi lainnya secara bijak
C. pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik bbm dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur
Lebih lanjut, dia juga mengimbau agar pekerja dan serikat buruh membuat rancangan terkait program optimasi pemanfaatan energi ini. Berikut ini imbauan untuk pekerja hingga serikat buruh:
A. merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi
B. membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak
C. mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi.
WFH Swasta Tak Harus Diterapkan di Jumat
Pemerintah telah memutuskan skema work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk karyawan swasta. Namun aturan WFH bagi swasta tidak harus Jumat seperti aparatur sipil negara (ASN).
"Untuk pekerja swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in line dengan temen-temen ASN itu pilihannya bisa hari Jumat," kata Yassierli dalam jumpa pers.
Dia menyebutkan, jika setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan tersendiri. Oleh sebab itu, aturan teknis WFH bagi swasta dikembalikan ke perusahaan masing-masing.
"Tapi masing-masing perusahaan memiliki karakteristik kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," ucapnya.
Pekerja Bisa Lapor Jika Ada 'No Work No Pay'
Yassierli mengimbau kepada pihak perusahaan agar memedomani imbauan WFH ini. Ia meminta kepada para pekerja untuk melapor apabila terjadi pemotongan hak 'no work no pay' selama WFH diterapkan.
"Jadi, yang pertama kita sudah punya kanal Lapor Menaker, jadi kami imbau pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan dan jika itu terjadi silakan melapor kepada kami dan nanti para pengawas kami yang akan menindaklanjuti," tegasnya.
Yassierlie meyakini momentum ini dapat dimanfaatkan oleh sektor swasta untuk merancang program bersama serikat buruh-serikat pekerja agar berhemat energi di tempat bekerja.
"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," katanya.
(ygs/azh)


















































