Nusron Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

6 hours ago 3

Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil. Karena itu, Kementerian ATR/BPN membatasi alih fungsi lahan sawah maksimal 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi.

"Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli," ucap Nusron Wahid dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026). Hal ini dia ungkapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah.

Nusron menjelaskan kebijakan itu berarti hanya sebagian kecil lahan sawah yang bisa dialihkan untuk kepentingan nonpertanian. Sementara mayoritas lahan sawah harus tetap dipertahankan untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mensyaratkan minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

"Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi," ungkapnya.

Secara khusus, Nusron menyoroti perlindungan lahan pertanian di Sulawesi Tengah yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru sekitar 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berada di kisaran 41%, atau masih jauh dari target nasional.

Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan sawah dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat. Salah satunya kewajiban menyediakan lahan pengganti sesuai ketentuan, termasuk hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid serta kepala daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, Nusron juga menyerahkan sertipikat aset milik pemerintah daerah. Total ada 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah yang diserahkan dalam kesempatan itu.

Dalam agenda tersebut, Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim beserta jajaran.

(akd/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |