Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) mengecam keras insiden gugurnya tiga prajurit TNI yang menjadi Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL). Mereka menilai serangan tersebut sebagai kejahatan perang dan mendesak pemerintah segera membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.
"MERC-C menyampaikan kecaman terhadap pembunuhan yang dilakukan tim kemanusiaan ini karena sudah sewajarnya tugas-tugas kemanusiaan yang dikerjakan di daerah konflik harus mendapatkan perlindungan dan tidak menjadi sasaran kekerasan oleh semua pihak yang bertikai," kata Ketua Presidium MER-C, dr Hadiki Habib, dalam konferensi pers di Markas Besar MER-C, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Tiga personel TNI yang tergabung dalam misi UNIFIL itu gugur saat menjalankan tugas di Lebanon Selatan. Praka Farizal Rhomadhon diketahui tewas akibat serangan antara militer Israel (IDF) dan Hizbullah di markas UNIFIL dekat Adchit Al Qusayr pada Minggu (29/3). Sementara Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan gugur saat menjalankan tugas pengawalan kendaraan UNIFIL di dekat wilayah Bani Hayyan pada (30/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan TPM, Achmad Michdan, mengatakan serangan terhadap personel PBB merupakan pelanggaran berat terhadap Statuta Roma. Ia menegaskan serangan tersebut memenuhi unsur kejahatan perang.
"Berdasarkan Pasal 18 Ayat 2 Huruf B Angka 3 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional di ICC, serangan yang disengaja ditujukan terhadap personel, instalasi, material, unit, atau kendaraan yang terlibat dalam misi pemeliharaan perdamaian sesuai dengan Piagam PBB dikategorikan sebagai kejahatan perang," ujar Michdan.
"Selain itu, Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 Tahun 2006 dan Konvensi Jenewa 4 juga secara tegas melindungi pasukan penjaga perdamaian dari segala bentuk serangan," sambungnya.
Michdan menyebut tindakan militer Israel yang berulang kali menyasar personel internasional tidak bisa dibiarkan. TPM dan MER-C mendesak agar Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) segera membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.
"Kami meminta pemerintah mengambil langkah diplomatik tegas dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Selain itu, evaluasi protokol perlindungan personel TNI di zona konflik harus segera dilakukan," katanya.
Kendala Pemulangan Jenazah TNI
Evakuasi tiga prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon Selatan masih menghadapi kendala. Michdan menegaskan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki kewajiban penuh dalam proses pemulangan jenazah Pasukan Perdamaian sehingga harus bertanggung jawab secara moral dan teknis.
"PBB mempunyai peran penting di dalam pengembalian jenazah atas dasar bahwa karena PBB meminta pemerintah Indonesia untuk mengirimkan tenaga yang terlibat di dalam kesatuan UNIFIL ini. Tentu pemerintah Indonesia juga harus ya, apakah melalui Menteri Pertahanan untuk meminta bagaimana peran PBB dalam hal ini untuk mengamankan jenazah dan bahkan jenazah tersebut bisa dikembalikan ke negara asalnya," kata Michdan.
Sementara itu, MER-C menekankan, faktor keamanan menjadi pertimbangan paling utama dalam proses pemulangan jenazah di tengah eskalasi konflik.
"Memang korban yang wafat atau tewas di daerah konflik, risiko terbesar untuk jenazah adalah tidak bisa dievakuasi," tutur Ketua Presidium MER-C dr Hadiki Habib.
"Proses pemulangan ini jangan sampai juga membahayakan orang yang masih hidup untuk memulangkan kembali," tambahnya.
Dia menyoroti insiden gugurnya prajurit TNI tersebut, di mana serangan kedua justru terjadi saat personel mencoba mengevakuasi korban pertama. Mirisnya, serangan tersebut terjadi di dalam wilayah tugas UNIFIL yang seharusnya menjadi area aman.
Dia mengatakan proses evakuasi dan pemulangan jenazah memerlukan koordinasi tingkat tinggi dengan berbagai pihak yang bertikai, termasuk Israel dan Amerika Serikat (AS). Advokasi yang kuat dari Pemerintah Indonesia sangat diperlukan guna menjamin keselamatan tim di lapangan.
Namun, dr. Hadiki juga menekankan kemungkinan terburuk jika kondisi keamanan tetap tidak memungkinkan untuk dilakukan evakuasi dalam waktu dekat.
"Tentu keamanan di sini perlu ada koneksi ke berbagai pihak. Kalau memang tidak safety, tentu kita harus sampai pada titik merelakan bahwa (jenazah) disemayamkan atau dimakamkan di daerah perang," jelasnya.
MER-C Siapkan Misi Medis ke Lebanon
Meski situasi di Lebanon sedang memanas, MER-C menyatakan kesiapannya untuk mengirimkan bantuan. Saat ini, MER-C sedang melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, seperti Kemenhan, Kemlu, hingga Kedutaan Besar Lebanon.
"MERC-Indonesia akan menyiapkan misi kemanusiaan ke wilayah tersebut dan saat ini sedang melakukan koordinasi-koordinasi secara formal kepada berbagai pihak terkait," ucap dr. Hadiki.
"MER-C akan fokus ke bantuan medis, ya, bantuan medis korban perang, baik tenaga maupun logistik kesehatan. Obat-obatan dan lain sebagainya," lanjutnya.
Rencananya, MER-C akan mengirimkan tim yang terdiri dari 4 hingga 5 orang. Namun, keberangkatan ini masih menunggu kepastian keamanan dan lokasi yang tepat mengingat risiko tinggi di zona perang.
(jbr/jbr)


















































