Jakarta -
KPK memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok nonaktif dan Wakil Ketua PN nonaktif Bambang Setyawan. Para saksi didalami terkait alur perintah pemberian suap kepada para hakim terkait sengketa lahan.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut ketiga saksi itu di antaranya Direktur PT Karabha Digdaya (KD) Yuli Priyanto; Kepala Pengembangan Bisnis PT KD, Gunawan dan Komisaris PT Mitra Bangun Persada (MBP), Ferdinand Manua. Dia mengatakan penyidik ini mengetahui lebih dalam mengenai alur suap tersebut.
"Materi penyidikan yang didalami, apakah terkait dengan pemberian uang tersebut, itu diketahui oleh jajaran siapa saja? Inisiatifnya dari mana saja? Bagaimana alur perintahnya? Teknis pemberiannya bagaimana? Itu yang kemudian didalami juga dalam rangkaian pemeriksaan para saksi," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Budi, pemeriksaan terhadap para saksi hari ini juga untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Budi mengatakan penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
"Kemudian juga nanti masih akan terus dikembangkan. Apakah ada pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran penting dalam proses dugaan suap dalam eksekusi sengketa lahan di PN Depok tersebut," ujar Budi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT yang diwarnai aksi pengejaran.
Berikut ini daftar identitas para tersangka:1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok;4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.
Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
(kuf/azh)


















































