Warga Temukan Pungutan Bansos Beras, Begini Cara Lapornya!

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bantuan pangan beras yang diberikan pemerintah kepada masyarakat tidak boleh dipotong atau dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Penegasan ini disampaikan di tengah penyaluran bantuan pangan beras periode Juli-September 2026 yang sedang berlangsung secara nasional. Bapanas menyebut telah menerima laporan mengenai dugaan pungutan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sejumlah daerah.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan bantuan pangan merupakan hak penerima sehingga harus diterima dalam jumlah penuh dan dalam kondisi baik.

"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah," kata Rachmi di Jakarta, dikutip Senin (14/9/2026).

Bapanas mengatakan telah berkoordinasi dengan Perum Bulog sebagai pelaksana penyaluran serta pemerintah daerah untuk menelusuri laporan dugaan pungutan tersebut.

Badan tersebut juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan melalui Whistleblowing System (WBS) resmi Bapanas.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan maupun pertanyaan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768 atau melalui situs PPID Bapanas.

"Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan," ujar Rachmi.

Adapun, program bantuan pangan beras tahap kedua 2026 menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia.

Penerima bantuan merupakan masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial. Berbeda dengan skema sebelumnya, penyaluran bantuan pangan periode Juli, Agustus, dan September 2026 kali ini dilakukan secara rapel.

Artinya, KPM menerima sekaligus 30 kilogram beras, masing-masing untuk alokasi tiga bulan dengan volume 10 kilogram per bulan. Total penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk program tersebut mencapai 997.200 ton beras di seluruh Indonesia.

Pemerintah menargetkan seluruh penyaluran rampung pada akhir September 2026. Hingga awal September, distribusi telah berjalan di berbagai daerah dan terus dipantau melalui monitoring dan evaluasi bersama Perum Bulog serta pemerintah daerah.

Bapanas kembali menegaskan seluruh biaya program bantuan pangan beras telah ditanggung negara. Dengan demikian, tidak ada pungutan yang sah dibebankan kepada KPM saat mengambil bantuan, baik di kantor desa, kelurahan maupun titik distribusi lainnya.

Bapanas meminta masyarakat melaporkan jika menemukan adanya permintaan uang atau bentuk pungutan lain selama proses penyaluran. Pemerintah akan menindaklanjuti laporan tersebut bersama pihak terkait untuk memastikan bantuan pangan yang menjadi hak masyarakat benar-benar diterima secara utuh.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |